Perpres Jokowi terancam jadi tameng buat korupsi

Perpres itu bisa menjadi bumerang bagi pemerintah, alih-alih ingin menjaga ritme pembangunan.

Aryo Putranto Saptohutomo
Perpres Jokowi terancam jadi tameng buat korupsi
Ilustrasi Korupsi. ©2015 Merdeka.com

Ide Presiden Joko Widodo kembali membuat resah dunia hukum tanah air. Sebab, kabarnya dia berniat membikin Peraturan Presiden (Perpres) berisi aturan anti kriminalisasi terhadap pejabat di daerah.Dalih pemerintah, hal ini dilakukan buat melindungi pejabat daerah ketika mengambil keputusan berkaitan dengan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebab, mereka tidak ingin agenda pembangunan terhambat lantaran kebijakannya dianggap sarat penyimpangan dan berbau korupsi. Tetapi, hal ini ada kaitannya dengan sejumlah kasus rasuah dibongkar Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan di daerah.Rata-rata, banyak kepala daerah tersandung perkara kongkalikong sebuah atau beberapa proyek. Modusnya mulai dari suap pengurusan perizinan, sogok meloloskan anggaran, rekayasa lelang, penggelembungan nilai proyek, penyalahgunaan pos dana dengan kegiatan fiktif, pemerasan, penyalahgunaan aset dan lahan negara, dan masih banyak lagi. Seolah makna otonomi daerah malah menjadikan para kepala daerah sebagai raja kecil di wilayah masing-masing. Mereka bebas mengeruk sumber daya dan memainkan anggaran, tanpa memperdulikan nasib rakyatnya.Padahal, semangat pembagian kekuasaan antara pusat dan daerah melalui konsep otonomi seharusnya dimaknai positif. Yakni para kepala daerah bisa mandiri membangun dan mensejahterakan rakyatnya. Bukan sebagai ajang pesta pora dan membiarkan warganya menderita. Tetapi kenyataan berkata lain. Banyak kepala daerah masih mewarisi mental feodal dan satu per satu masuk bui lantaran korupsi.Hal ini yang dikhawatirkan bila Perpres itu terbit. Para pejabat di daerah bisa menyalahgunakan aturan karena mereka seakan kebal hukum. Walau ada penyimpangan dalam kebijakan dituangkan ke proyek, mereka bisa berkelit. Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi, langsung menanggapi hal itu. Menurut dia, terbitnya aturan semacam itu akan bertentangan terhadap semangat pemberantasan korupsi."Saya kira, enggak beralasan (Perpres) itu. Kalau memang (kepala daerah) melakukan sesuai aturan kan enggak ada masalah," kata Johan pada Jumat pekan lalu.Johan menambahkan, hingga saat ini KPK belum diajak berembuk oleh pemerintah terkait wacana penerbitan Perpres itu. Hanya saja, lanjut Johan, mereka akan menolak aturan apa pun membuat pejabat negara menjadi kebal hukum."Harus dilihat dulu, isi perpresnya itu apa. Kalau isi perpresnya bertentangan dengan undang-undang, ya enggak bisa dong," ujar Johan.Namun, pernyataan itu langsung disambut Wakil Presiden Jusuf Kalla. Dia menentang cara pandang KPK tentang perpres itu.


JK, sapaan Jusuf Kalla, mengatakan, meski ditolak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), niat pemerintah sudah bulat buat mengeluarkan Perpres guna melindungi pejabat daerah ketika mengambil keputusan berkaitan dengan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)."Ya kan kalau pemerintah bikin (Perpres) tidak ada boleh menolak, gimana caranya? Apa urusannya KPK bisa menolak Perpres yang dikeluarkan pemerintah?" kata JK kemarin.JK menilai, apabila pejabat daerah menggunakan APBD buat kepentingan pembangunan, hal itu wajar. Sehingga menurut dua tidak ada alasan KPK menolak aturan itu."Selama korupsinya benar, silakan. Jangan main tembak saja begitu, itu saja. Kalau melanggar sesuai dengan undang-undang, tangkap saja, tapi jangan karena kebijakannya disalahin," ujar JK.Jusuf Kalla berpendapat, Perpres ini dikeluarkan supaya pembangunan tetap berjalan, bukan melindungi perilaku korupsi. "Siapa bilang (melindungi korupsi). (Perpres ini) Pro negara supaya negara jalan," lanjut JK.Pegiat antikorupsi pun ikut sumbang saran terkait permasalahan itu. Menurut mereka, wacana penerbitan peraturan presiden tentang anti kriminalisasi bagi para pejabat negara dinilai keliru. Bahkan, Perpres itu dianggap bisa bertentangan dengan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.Menurut pegiat Pusat Kajian Anti Korupsi UGM, Oce Madril, perpres itu akan semakin membuat pelik aturan hukum dan upaya pemberantasan korupsi. Bahkan menurut dia, bukan tidak mungkin para pejabat bakal memakai perpres itu sebagai tameng."Perpres anti kriminalisasi itu keliru. Jelas itu nanti akan bertentangan dengan UU Tipikor. Bukannya menyelesaikan masalah sesungguhnya, malah menjadi bumper pejabat," kata Oce.Oce juga menilai presiden akan mengalami banyak kesulitan dalam merumuskan poin-poin perpres. Sebab, lanjut dia, Presiden Megawati Soekarnoputri juga pernah mengeluarkan instruksi presiden serupa terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia."Megawati dulu pernah mengeluarkan Inpres untuk release and discharge untuk BLBI. Bahwa mereka yang mengembalikan dana tidak akan ditindak pidana. Itu instruksi presiden, memberikan jaminan kepada pengemplang BLBI. Ini kan problematik karena bertentangan dengan UU Tipikor," ujar Oce.Oce pun mengandaikan jika ada kasus hukum dan itu adalah korupsi, maka seharusnya tetap ditindak dengan UU Tipikor. Sebab, presiden tidak bisa menganulir undang-undang."Presiden tidak punya kewenangan itu, lagi pula ini kan tergantung rezim pemerintah. Oke lah sekarang Jokowi bisa memerintahkan polisi untuk tidak melakukan kriminalisasi, tapi bagaimana setelahnya Jokowi tidak lagi berkuasa? Nanti kasusnya seperti Dahlan Iskan, aman di pemerintahan sebelumnya, dihabisi pemerintah setelahnya," ucap Oce.Oce pun meminta presiden menerapkan aturan sudah ada, ketimbang membuat produk hukum tapi malah membikin kusut. Menurut dia, jika pejabat tidak korupsi seharusnya tidak perlu takut sampai-sampai perlu perpres anti kriminalisasi."Ikuti saja aturan yang ada. Sementara itu, presiden memperbaiki regulasi dan menutup celah korupsi, itu bisa dilakukan. Perpres itu kan bisa jadi bumper. Kalau sudah begitu, pejabat pesta pora itu," tutup Oce.

Rekomendasi