Jaksa Agung ogah lepas kasus Gubernur Gatot ke KPK

"Yang ditangani KPK kan yang tangkap tangan, yang ditangani Jaksa Agung kan bansos," kata Prasetyo.

Muhammad Sholeh
Oleh Muhammad Sholeh - Reporter
Jaksa Agung ogah lepas kasus Gubernur Gatot ke KPK
gatot ditahan. ©2015 PulseFeed/dwi narwoko

Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho melalui pengacaranya Razman Arif Nasution berharap agar pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (Bansos) di provinsi tersebut diusut oleh KPK, bukan Kejaksaan Agung.Menanggapi hal ini, Jaksa Agung HM Prasetyo, menyatakan tak dapat menuruti keinginan Gatot tersebut. Pasalnya, KPK sudah mengurus soal operasi tangkap tangan (OTT) yang menjadi asal muasal pengungkapan kasus ini. "Yang ditangani KPK kan yang tangkap tangan, yang ditangani Jaksa Agung kan bansos. Ya berbeda," kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/8).Walaupun begitu, dia mengaku tetap akan melakukan konsolidasi dengan lembaga antirasuah guna mengungkap kasus yang turut menjerat pengacara kondang OC Kaligis tersebut. "Meskipun menangani orang yang sama meski kasus berbeda perlu kita konsolidasi agar tidak terjadi tabrakan. Kalau sudah koordinasi akan kita lakukan terus," ujarnya.Sementara itu, mantan Anggota Komisi III DPR ini enggan menanggapi lebih jauh saat ditanya tentang kesiapan KPK yang siap jika kasus tersebut menjadi wewenang KPK sepenuhnya."Kita lihat nanti seperti apa yag penting kita sama. Bisa menjadi pelajaran bukan hanya jaksa tapi juga yang lain," ucapnya.Sebelumnya, Pengacara Gatot, Razman Arief Nasution berharap lebih baik kasus kliennya hanya ditangani oleh KPK. Sebab, ia menyebut jika KPK yang melakukan penyidikan maka akan lebih efektif ketimbang Kejaksaan Agung."Menurut kami ini akan mempermudah proses penyidikan sampai proses persidangan.Kami mendorong agar kasus dugaan suap ini begitu juga dengan Bansos, BDB, BDH (Bantuan dana hibah) dan sebagainya itu sesegera mungkin diproses terutama dugaan suap ini diproses secepatnya ke pengadilan Tipikor. Untuk saat ini kami percaya KPK profesional, kita belum akan melakukan praperadilan," ujarnya.

Rekomendasi