Pekan depan PN Palembang sidangkan kasus suap APBD-P Muba

Semua tersangka dititipkan di LP Pakjo Palembang selama menjalani persidangan.

Irwanto
Oleh Irwanto - Reporter
Pekan depan PN Palembang sidangkan kasus suap APBD-P Muba
PN Palembang terima berkas OTT Muba. ©2015 PulseFeed/irwanto

Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dua pejabat Musi Banyuasin (Muba), Syamsudin Fei dan Faisar, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Klas I Palembang. Mereka adalah tersangka kasus suap Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) 2015.Menurut jadwal, sidang keduanya bakal digelar pekan depan. Humas Pengadilan Tipikor PN Klas I Palembang, Saiman mengatakan, berkas perkara itu diantar langsung tim jaksa KPK dan diterima Panitera Tipikor PN Klas I Palembang, Cecep Sudrajat SH, Rabu (26/8)."Sudah kita terima berkasnya yang diantar langsung tim jaksa KPK," kata Saiman.Menurut Saiman, dalam berkas perkara itu, keduanya dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana."Pekan depan sidang perdananya digelar di PN Palembang. Secepatnya kita siapkan majelis hakim yang mengadili," ujar Saiman.Menurut Saiman, meski kedua tersangka adalah tahanan KPK, tidak ada hak istimewa diberikan, termasuk selama dititipkan di tahanan Lapas Pakjo Palembang."Semuanya sama, mereka sudah kita titipkan di Pakjo," ucap Saiman.Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya memutuskan PN Klas I Palembang menjadi tempat persidangan kasus itu, karena tempat kejadian perkara (TKP) terjadi di kota itu. Termasuk mayoritas saksi berasal dari Palembang dan Musi Banyuasin."KPK hanya siapkan JPU yang berjumlah empat orang," kata Ali.Kasus suap ini terbongkar saat tim satuan tugas KPK melakukan operasi tangkap tangan di rumah Bambang Karyanto, anggota DPRD Muba, di Jalan Sanjaya RT 06/RW 02 Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang, Jumat (19/6), sekitar pukul 20.30 WIB.Dari hasil operasi, ditemukan tas warna merah marun berisi uang pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu, dengan total Rp 2,560 miliar. Dugaan sementara, pemberian uang dari pejabat setempat kepada anggota DPRD berkaitan dengan pembahasan APBD-Perubahan 2015.Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Yakni dua anggota DPRD Muba, Bambang Karyanto dan Adam Munandar, serta dua pejabat Muba. Yakni Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Syamsudin Fei (SF), dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Faisyar.

Rekomendasi