Komisi Pemberantasan Korupsi terus melengkapi berkas perkara Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro (TIP) dalam kasus dugaan suap hakim dan panitera PTUN Medan. Kali ini, anak buah OC Kaligis yakni M Yagari Bhastara alias Gerry dan Amir Fauzi yang diperiksa."Keduanya akan dimintai keterangan untuk tersangka TIP (Tripeni Irianto Putro)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Jakarta, Selasa (1/9).Selain itu, penyidik juga akan memeriksa Tripeni sebagai saksi untuk tersangka Amir Fauzi selaku anggota hakim PTUN Medan. "Dia akan diperiksa untuk tersangka AF (Amir Fauzi)," jelas Priharsa.Dari informasi yang dihimpun, gugatan Pemprov Sumut ke PTUN Medan dibuat atas nama Kepala Biro Keuangan Ahmad Fuad Lubis atas perintah Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Disinyalir gugatan itu untuk menyelamatkan nasib Gatot yang diduga tersangkut kasus dugaan korupsi APBD Sumut, tahun 2011, 2012, dan 2013. Sejumlah pejabat Pemprov Sumut pun disebut-sebut ikut terlibat dalam dugaan korupsi tersebut.Sehingga, Gatot dan koleganya menyewa jasa OC Kaligis sebagai pengacara untuk menangani perkara tersebut. OC Kaligis yang pernah di undang dalam acara seminar pemberantasan korupsi di Aula Bappeda Sumut menyebut kasus dugaan korupsi APBD Pemprov Sumut merupakan kesalahan administrasi bukan kesalahan tindak pidana korupsi.Selain itu, dikabarkan ide untuk melakukan gugatan lahir dari OC Kaligis. Ide pun diterima Gatot cs sehingga gugatan terkait kasus dugaan korupsi APBD itu kemudian dilayangkan ke PTUN Medan.Dalam proses gugatan itu, Pemprov Sumut kabarnya membutuhkan dana yang cukup banyak. Termasuk dana yang dimaksudkan untuk mengondisikan Hakim PTUN agar mengabulkan gugatan Pemprov Sumut.Untuk memenuhi kebutuhan itu, dana dikumpulkan dari sejumlah Kepala SKPD yang dikoordinir oleh Tim TAPD Pemprov Sumut. Sampai akhirnya gugatan Pemprov Sumut dikabulkan Hakim PTUN Medan dengan Nomor: 25/G/2015/PTUN-Medan, yang diberikan kepada Kuasa Penggugat (Pemprov Sumut) OC Kaligis, Rico Pandeirot, Julius Irwansyah, Yagari Bhastara, Guntur, Anis Rifal, dan R Andika.Sebelumnya, KPK menciduk lima orang dalam operasi tangkap tangan di Medan, Sumatera Utara. Kelima orang itu antara lain, Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro serta dua hakim lain yakitu, hakim Amir Fauzi dan hakim Dermawan Ginting. Selain ketiga hakim, KPK juga turut menciduk satu panitera Syamsir Yusfan serta seorang pengacara Yagari Bhastara alias Geri yang disebut-sebut anak buah OC Kaligis di lawfirm OC Kaligis.Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa penyidik KPK. Selain kelima orang itu, tim satgas KPK juga berhasil mengamankan uang USD 15 ribu USD dan 5000 dollar Singapura. Geri sendiri disangkakan telah melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau pasal 13 undang-undang 31 tahun 1999 jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian, Untuk TIP, AF, DG, disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 atau pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1. Sedangkan SY disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 uu nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1.
