Kasus PTUN Medan, KPK periksa lagi Gatot dan istri

Penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap tersangka lain yakni Hakim Dermawan Ginting.

Juven Martua Sitompul
Oleh Juven Martua Sitompul - Reporter
Kasus PTUN Medan, KPK periksa lagi Gatot dan istri
Gatot dan istrinya diperiksa. ©2015 PulseFeed/dwi narwoko

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas perkara Gubernur Sumatera Utara (Sumut) nonaktif, Gatot Pujo Nugroho (GPN) dan istri mudanya Evy Susanti (ES). Evy akan diperiksa dalam kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan."Iya, keduanya akan diperiksa. ES diperiksa sebagai tersangka dan GPN diperiksa sebagai saksi untuk TIP (Tripeni Irianto Putro)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin (7/9).Bersama dengan pasangan suami istri ini, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap tersangka lain yakni Hakim Dermawan Ginting. Dia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka."Dia akan diperiksa sebagai tersangka," jelas dia.Sementara itu, Jupanes Karwa alias Panes yang diketahui sebagai pihak swasta akan dimintai keterangan untuk tersangka Gatot. "Yang berangkutan diperiksa sebagai saksi untuk GPN," pungkas Priharsa.Seperti diketahui, kasus ini terungkap dari hasil operasi tangkap tangan (OTT). Semula, tim satgas KPK hanya menciduk lima orang di antaranya, Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro serta dua hakim lain yaitu, hakim Amir Fauzi dan hakim Dermawan Ginting.Selain ketiga hakim, KPK juga turut menciduk satu panitera Syamsir Yusfan serta seorang pengacara M Yagari Bhastara alias Gerry selaku anak buah OC Kaligis di lawfirm OC Kaligis.Selain menangkap kelima tersangka itu, tim satgas juga turut mengamankan uang USD 15 ribu USD dan 5.000 dolar Singapura. Dalam pengembangan kasus, KPK kembali menetapkan tersangka baru.Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah, pengacara kondang OC Kaligis, Gubernur Sumut nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya Evy Susanti.

Rekomendasi