Datang ke KPK, Ketua DPRD Sumut diduga diperiksa soal kasus Gatot

Ajib Shah yang tiba di KPK tidak berkomentar banyak soal kedatangannya.

Juven Martua Sitompul
Oleh Juven Martua Sitompul - Reporter
Datang ke KPK, Ketua DPRD Sumut diduga diperiksa soal kasus Gatot
Gedung KPK. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut), Ajib Shah mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diduga, dia datang untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan yang menjerat Gubernur Sumut nonaktif, Gatot Pujo Nugroho.Ajib yang tiba di KPK tidak berkomentar banyak soal kedatangannya. Dia bergegas masuk ke lobi gedung KPK dan meninggalkan para awak media yang mencecar dengan sejumlah pertanyaan.Belum diketahui secara pasti terkait kedatangannya itu. Pasalnya, dalam jadwal pemeriksaan tidak tercantum nama Ajib. Namun, politikus Golkar itu sebelumnya pernah diperiksa penyidik pada Jumat (14/8) silam."Dokumen interpelasi diambil, tetapi tidak tahu apa hubungannya (dengan kasus yang diusut)," kata Ajib usai menjalani pemeriksaan pada saat itu.Dia juga tidak bisa memastikan untuk apa dokumen tersebut disita KPK. "Mungkin (KPK menduga) ada hal-hal yang aneh," ujarnya.Selain menyita dokumen, penyidik juga mengambil daftar hadir dan risalah persidangan yang dilaksanakan DPRD Sumut. Menurut Ajib, penyitaan berkaitan dengan interpelasi terhadap Gatot."Mungkin tergambar dari situ ada yang menolak, ada yang menerima (interpelasi)," jelas Ajib.Diketahui, DPRD Sumut batal menggunakan hak interpelasi kepada Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho. Keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dalam rapat paripurna DPRD Sumut.Pada rapat, ada empat hal yang dibahas dalam upaya penggunaan hak interpelasi tersebut. Mereka adalah pengelola keuangan daerah, penerbitan Peraturan Gubernur Sumut nomor 10 tahun 2015 tentang Penjabaran APBD 2015, kebijakan pembangunan Pemprov Sumut, dan etika Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho sebagai kepala daerah.Dalam pengambilan keputusan ada 88 anggota DPRD Sumut yang turut hadir. Di mana 52 orang menolak penggunaan hak tersebut sedangkan 35 orang menyatakan setuju dan satu orang abstain.

Rekomendasi