Kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan berujung pada babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri adanya dugaan suap terkait hak interpelasi di DPRD Medan.Dari informasi yang dihimpun, sejumlah pihak yang ikut terlibat dalam kasus baru ini sudah diperiksa penyidik. Bahkan, sejauh ini KPK terus menggali informasi dari Gubernur Sumatera Utara (Sumut) nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan sejumlah anggota DPRD Sumut menyangkut dugaan suap hak interpelasi tersebut.Tak hanya itu, beredar kabar Gatot sendiri menjadi pintu masuk KPK untuk menjerat pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. Namun, dikonfirmasi perihal itu, Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP tidak mau berkomentar banyak mengenai kabar tersebut."Sejauh ini pengembangan terkait perkara PTUN masih dilakukan. Gatot masih terus dimintai keterangan," kata Johan saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (9/9).Berbeda dengan Johan, Plt Wakil Ketua Indriyanto Seno Adji justru mengakui jika lembaga antirasuah melakukan pengembangan kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan. Menurut dia, tidak menutup kemungkinan adanya kasus baru yang akan ditelisik penyidik.Bukan hanya itu, Indriyanto juga tidak menepis kalau dalam kasus interpelasi tersebut pihaknya bakal menjerat sejumlah nama. "Iya, kemungkinan selalu ada," ungkap Indriyanto.Indriyanto menambahkan sejauh ini penyidik lembaga superbody masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut. Termasuk, membidik pihak-pihak yang diduga ikut terlibat dalam kasus ini."Iya masih terus ada pengembangan untuk mengetahui ada tidaknya kemungkinan pihak lain yang bertanggungjawab," tandas Indriyanto.Sebelumnya, pada Selasa (8/9) kemarin, Gubernur Sumut nonaktif, Gatot Pujo Nugroho menjalani pemeriksaan di KPK. Dia membenarkan jika dirinya diperiksa terkait interpelasi DPRD Sumut."Saya diperiksa kapasitasnya sebagai saksi untuk interpelasi," ungkap Gatot usai diperiksa saat keluar dari Gedung KPK, Selasa (8/9).Gatot menjelaskan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Oleh karenanya, politikus PKS ini belum bisa menjelaskan secara rinci terkait kasus tersebut."Ya ada beberapa permasalahan. Tadi saya dimintai keterangan sebagai saksi," ujarnya.Menurut informasi, DPRD Sumut batal menggunakan hak interpelasi kepada Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho. Keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dalam rapat paripurna DPRD Sumut.Pada rapat, ada empat hal yang dibahas dalam upaya penggunaan hak interpelasi tersebut. Mereka adalah pengelola keuangan daerah, penerbitan Peraturan Gubernur Sumut nomor 10 tahun 2015 tentang Penjabaran APBD 2015, kebijakan pembangunan Pemprov Sumut, dan etika Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho sebagai kepala daerah.Dalam pengambilan keputusan ada 88 anggota DPRD Sumut yang turut hadir. Di mana 52 orang menolak penggunaan hak tersebut sedangkan 35 orang menyatakan setuju dan satu orang abstain.
KPK endus ada suap dalam hak interpelasi Gubernur Gatot
Sejumlah pihak yang ikut terlibat dalam kasus baru ini sudah diperiksa penyidik.
Advertisement
Rekomendasi
