Tersangka karhutla bukan petinggi, penyidikan Polda Sumsel diragukan

Padahal di awal, Polda Sumsel menyatakan sudah menahan beberapa bos perusahaan pembakar lahan.

Irwanto
Oleh Irwanto - Reporter
Tersangka karhutla bukan petinggi, penyidikan Polda Sumsel diragukan
Kebakaran hutan. ©Reuters/Beawiharta

Kasus tindak pidana pembakaran hutan dan lahan dengan pelaku dari pihak perusahaan ditangani Polda Sumsel semakin rancu. Selain tidak pernah menghadirkan para tersangka, kini data terbaru menunjukkan fakta berbeda.Menurut Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes R Djarod Padakova, dari data diterimanya, para tersangka sudah ditahan di Mapolda Sumsel dari PT Putra Hangtua, yakni berinisial M (60) berstatus sebagai mandor, E (65) seorang petani plasma, dan PP (salah satu direksi). Namun, Djarod enggan menyebutkan secara jelas posisi tersangka PP di perusahaan tersebut."Ada tiga tersangka dari PT PH (Putra Hangtua), satu tersangka di OKI," kata Djarod, Selasa (29/9).Data disebutkan Djarod menjadi pertanyaan besar bagi wartawan. Sebab sebelumnya, Kapolda Sumsel, Irjen Pol Iza Fadri, beberapa kali menyebut para tersangka berstatus sebagai pejabat tinggi di perusahaan itu, seperti General Manager dan direktur.Ketika dikonfirmasi antara data dilansir saat ini dengan pernyataannya beberapa waktu lalu, Djarod memilih bungkam. Djarod justru menyebut ketiga tersangka sudah ditahan di Mapolda Sumsel dan kasusnya ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus."Ketiganya sudah kita tahan di Mapolda Sumsel," jawab Djarod.Sebelumnya, setelah mendapat desakan dari berbagai pihak, Polda Sumsel akhirnya menahan empat direktur dari dua perusahaan diduga menjadi pelaku kebakaran hutan dan lahan di provinsi itu, pada Kamis (17/9) malam. Keempat tersangka adalah direktur PT RPP berinisial P ditahan di Mapolres Ogan Komering Ilir, dan tiga direksi dari PT PHT dengan inisial PP, E, dan M ditahan di Mapolda Sumsel.

Rekomendasi