Kabut asap, Presiden Jokowi digugat ke pengadilan

Dalam waktu dekat, rencananya gugatan ini akan ditindaklanjuti ke persidangan.

Dhea Nadira
Oleh Dhea Nadira - Reporter
Kabut asap, Presiden Jokowi digugat ke pengadilan
Jokowi tinjau kebakaran hutan di Kalimantan. ©AFP PHOTO/Romeo Gacad

Presiden Joko Widodo (Jokowi) digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena dinilai lambat dalam penanganan kabut asap. Penggugat Jokowi itu terdiri dari kumpulan 11 advokat.Pihak Humas PN Jakarta Pusat yang enggan menyebutkan namanya saat dikonfirmasi PulseFeed, Senin (9/11) membenarkan pelaporan tersebut. Menurut dia, gugatan itu masuk pada Kamis (5/11).Dalam berkas yang ditunjukkan, Jokowi dianggap melanggar UUD yang ditegaskan dalam Pasal 28 I ayat (4) yang menyatakan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.

Selain itu, para menteri terkait juga ikut digugat diantaranya Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Kesehatan Nila Moeloek dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly.Dalam waktu dekat, rencananya gugatan ini akan ditindaklanjuti ke persidangan. " Kami sedang menetapkan majelis dan kapan persidangannya," kata dia.

Rekomendasi