Selasa (12/4) adalah hari penentuan dalam sidang praperadilan La Nyalla Mahmud Mattalitti. Hakim bakal memberikan keputusan terkait gugatannya, apakah dikabulkan atau ditolak.Selama sidang, La Nyalla tak pernah sekalipun muncul. Dia kini bersembunyi di Singapura.Dalam sidang, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur maupun kuasa hukum La Nyalla saling adu argumen. Kejati Jatim menyatakan penetapan status tersangka terhadap Ketua Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia sudah sesuai prosedur. Sedangkan kubu La Nyalla menyangkalnya."Semua uji materi yang intinya ada empat poin, diajukan oleh pemohon itu kami membantahnya. Bahwa kami selaku termohon menangani perkara sesuai dengan prosedur," kata salah satu jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Achmad Fauzi, di Pengadilan Negeri Surabaya, kemarin.Empat poin itu adalah La Nyalla menyangkal melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangannya. Dia juga mengklaim tidak merugikan keuangan negara, karena beralasan sudah membayar dan mengembalikan duit negara.La Nyalla juga menyatakan tidak pernah diperiksa terlebih dulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka.Dalam persidangan lalu, Kejati Jatim membeberkan bukti mereka punya buat menjerat La Nyalla."Kita mempunyai alat bukti berupa kuitansi yang ada tanda tangan pemohon (La Nyalla Mahmud Mattalitti) yang bisa ditetapkan seorang tersangka," kata Kepala Seksi Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dandeni Herdiana.Menurut Dandeni, alat bukti berupa tanda terima dengan teken La Nyalla menjadi kunci keterlibatannya. Meski, La Nyalla mengelak tidak pernah mengeluarkan atau menerima dana hibah, tetapi duit dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur seharusnya digunakan sesuai proposal diajukan.Dandeni menyatakan, penyidik menemukan ternyata ada satu aliran dana ke rekening pribadi La Nyalla diduga dipakai membeli saham Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim seharga Rp 5,3 miliar dengan 12.340.500 lembar.
Advertisement
Dikatakan Dandeni, setelah membeli saham dengan menggunakan uang negara, pada 2013 La Nyalla menjualnya kembali dan mendapat keuntungan sebesar Rp 1,1 miliar. Namun, keuntungan seharusnya milik negara itu masuk ke kantong pribadi La Nyalla, sehingga menyebabkan negara mengalami kerugian cukup besar."Jika ditotal, nilainya ada Rp 6,4 miliar, yang seharusnya itu uang milik negara. Tapi oleh pemohon dimasukan ke kantong pribadi," ucap Dandeni.Kuasa hukum La Nyalla, Soemarso, mengakui kalau dia baru mengetahui alat bukti tanda terima itu."Lihat saja nanti bagaimana pembuktian itu. Karena, selama ini alat bukti itu tidak pernah kita ketahui, dan baru hari ini kita sebagai pemohon mengetahuinya," kata Soemarso.Dandeni mengatakan, mereka juga mempunyai tanda terima pengembalian dari La Nyalla diduga cuma rekayasa. Sebab, lanjut Dandeni, kuitansi itu menunjukkan dua orang anggota Kadin, yakni Nelson dan Diar Kusuma Putra, menyatakan dana hibah dipakai La Nyalla seolah sudah dikembalikan secara bertahap. Namun, setelah diusut, tanda terima itu diduga rekayasa. Hal itu terlihat dari materai menempel di bukti kuitansi diteken Diar Kusuma Putra dan Nelson."Pengembalian uang negara itu dibayar secara bertahap di tahun 2012. Tapi, materainya dicetak tahun 2014. Inilah bukti rekayasa pengembalian uang negara," ucap Dandeni.Dandeni mengatakan, bukti materai itu cetakan 2014 berdasarkan dari surat lampiran Perum Percetakan Uang Republik Indonesia, yang diminta oleh penyidik Kejati Jawa Timur sebagai saksi ahli. Maka dari itu, dengan bukti itu terungkap La Nyalla tidak pernah mengembalikan dana hibah diduga dipakai buat membeli saham Bank Jatim sebesar lebih dari Rp 5 miliar."Ini sudah jelas semuanya itu rekayasa saja. Uang yang masuk ke rekening pribadi tersangka untuk membeli saham IPO (Initial Public Offering) Bank Jatim itu tidak pernah dikembalikan," ucap Dandeni.Achmad hanya berharap keputusan sidang praperadilan mendukung mereka. Bahkan, sidang itu dipantau langsung Komisi Kejaksaan, Komisi Yudisial, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.Secara terpisah salah satu kuasa hukum La Nyalla Mahmud Mattalitti, Adik Dwik Putranto, berharap bisa memenangkan sidang."Semoga gugatan praperadilan putusannya itu dikabulkan majelis hakim," kata Adik Dwi Putranto.
