Pada Selasa (12/4), Hakim Tunggal Ferdinandus di Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan mengabulkan praperadilan Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mahmud Mattalitti. Pertimbangan hakim, gugatan itu dikabulkan karena penetapan status tersangka korupsi terhadap La Nyalla dianggap tidak berdasar hukum. Sebab, semua kerugian negara sudah dikembalikan La Nyalla.Kasus membelitnya adalah soal penyimpangan dana hibah Pemprov Jawa Timur, kepada Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur pada 2012. Hakim Ferdinandus juga memerintahkan pengusutan kasus dihentikan.Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli Hutagalung, bereaksi atas putusan itu. Dia malah menduga ada 'permainan' dalam putusan hakim."Saya hanya mendengar saja seperti itu, dia (La Nyalla) keponakan Hatta Ali (Ketua MA). Masa keponakan dikalahkan," kata Maruli saat itu.Maruli mengaku mengenal Hatta Ali pada 1998. Saat itu dia bertugas di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Hatta Ali saat itu masih bertugas sebagai hakim."Saya pernah sidang bersama dengan Hatta Ali. Kalau ada pengaruhnya atau tidak, biarkan masyarakat yang menilai. Kejaksaan hanya menangani perkara korupsinya saja. Apalagi saya tidak pernah kenal dan tahu siapa itu La Nyalla, dan baru tahu saat wajahnya muncul di media," ujar Maruli.Menurut Maruli, putusan hakim tidak tepat. Sebab, perkara itu sudah masuk ke dalam materi pokok, dan bukan kesalahan pada administrasi penyidikan.
Advertisement
"Saya tekankan, praperadilan itu adalah masalah administrasi. Jadi belum masuk ke dalam pokok materi perkara. Jika sudah ke materi perkara, maka akan diputuskan di Pengadikan Tipikor (tindak pidana korupsi)," lanjut Maruli.Secara terpisah, salah satu kuasa hukum La Nyalla, Fachmi Bahmid, meminta kejaksaan mematuhi keputusan hakim. "Hakim sudah menjelaskan, kasusnya harus dihentikan. Maka semua pokok materi perkara itu dihentikan," kata Fachmi.Meski begitu, Kejati Jatim tidak tinggal diam. Mereka lantas menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) baru buat La Nyalla, sehari setelah mereka kalah praperadilan. Tak tanggung, dua Sprindik diteken.Kemarin, Kejati Jatim kembali menerbitkan Sprindik baru buat La Nyalla. Kali ini, dia ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).Dasar dari sangkaan pencucian uang terhadap La Nyalla, karena penyidik menemukan bukti dari hasil pengembangan pemeriksaan. Diduga ada aliran dana hibah Kadin Jatim pada 2011-2014 masuk ke rekening La Nyalla."Sementara Rp 1,3 miliar. Ini masih kita telusuri dan dikembangkan," tambah Maruli.Maruli nampaknya tidak ingin La Nyalla bisa melenggang. Dia menyatakan perkara La Nyalla akan terus berjalan, dan harus disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)."Jangan sampai tidak, harus sampai di Pengadilan Tipikor. Apapun itu caranya, meski harus berulangkali mengeluarkan Sprindik baru," lanjut Maruli.
