Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis terdakwa kasus penistaan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dua tahun penjara. Ahok pun bakal melakukan banding terkait putusan itu."Kami akan melakukan banding," kata Ahok usai diskusi dengan para kuasa hukum, Selasa (9/5).Kubu Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menghormati putusan sidang. "Kami menghormati apa yang diputuskan. Kami akan menentukan sikap untuk waktu sesuai dengan undang-undang," kata Ketua JPU Ali Mukartono.Sementara Ketua Majelis Hukum Dwiarso Budi Santiarto mengingatkan agar kubu Ahok membuat catatan soal banding tersebut. "Walaupun banding harus buat mencatatkan pada kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara," kata Dwiarso.Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), divonis dua tahun penjara. Sidang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto."Terbukti secara sah melakukan tindak pidana penodaan agama, penjara 2 tahun," kata Dwiarso, Selasa (9/5)Vonis diterima Ahok ini lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Hukum. Dalam penuntutan, Ahok dituntut jaksa satu tahun penjara dengan dua tahun percobaan.
Ahok banding divonis 2 tahun penjara, jaksa masih pikir-pikir
Divonis 2 tahun, Ahok ajukan banding. Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis terdakwa kasus penistaan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dua tahun penjara. Ahok pun bakal melakukan banding terkait putusan itu.
Advertisement
Rekomendasi
