Nazaruddin diusulkan asimilasi, KPK ingatkan syarat kontribusi ungkap perkara

KPK mengingatkan, syarat mendapatkan remisi, asimilasi, hingga syarat pembebasan bersyarat untuk terpidana kasus korupsi sesungguhnya bukan hanya berkelakuan baik. Ada syarat-syarat yang cukup berat di PP 99 Tahun 2012. Termasuk soal kontribusi mengungkap perkara dengan bekerja sama penegak hukum.

Hari Ariyanti
Oleh Hari Ariyanti - Reporter
Nazaruddin diusulkan asimilasi, KPK ingatkan syarat kontribusi ungkap perkara
Nazaruddin bersaksi di sidang e-KTP. ©2017 PulseFeed/arie basuki

Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang juga terpidana kasus korupsi wisma atlet dan gratifikasi, Muhammad Nazaruddin diusulkan mendapatkan asimilasi. Usulan agar Nazaruddin memperoleh asimilasi datang dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Usulan itu sudah disampaikan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)

Kemenkumham belum memberikan keputusan. Sebab, harus ada rekomendasi terlebih dahulu dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kemenkumham mengaku sudah berkirim surat ke KPK untuk meminta rekomendasi.

Saat dikonfirmasi, KPK mengaku belum menerima surat resmi dari Lapas Sukamiskin Bandung dan Kementerian Hukum dan HAM. Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (2/2).

"Saya belum dapat informasi ya secara resmi. Kami cek belum ada surat yang diterima. Nanti kita tunggu saja kalau memang sudah ada suratnya kita lihat lebih lanjut," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Dia menjelaskan, proses asimilasi, pembebasan bersyarat ataupun proses-proses lain di Lapas terhadap narapidana menjadi domain dari Lapas. Aturan itu tertuang dalam PP Nomor 99 Tahun 2012. Tapi, kata Febri, ada ketentuan koordinasi dengan penegak hukum yang menangani perkara yang bersangkutan.

Mantan aktivis ICW ini menambahkan pada prinsipnya pemberian remisi asimilasi dan pembebasan bersyarat merupakan hak narapidana. Namun hanya bisa dilakukan dengan sangat terbatas. Untuk terpidana kasus korupsi, narkotika, terorisme dan kejahatan-kejahatan serius lainnya ada syarat-syarat yang cukup berat di PP 99 Tahun 2012.

"Itu yang harus dilihat satu per satu, apakah terpenuhi atau tidak. Jadi belum bisa disampaikan kesimpulannya iya (keberatan) atau tidak karena memang suratnya sendiri belum diterima," ucapnya.

Febri mengingatkan, syarat mendapatkan remisi, asimilasi, hingga syarat pembebasan bersyarat untuk terpidana kasus korupsi sesungguhnya bukan hanya berkelakuan baik.

"Ada syarat seperti berkontribusi mengungkap perkara yang lain membantu penegak hukum misalnya atau sudah mengembalikan kerugian keuangan negara. Sudah membayar denda dan syarat-syarat yang lain di sana itu yang kemungkinan akan jadi poin-poin yang dipertimbangkan," paparnya.

Soal layak atau tidaknya Nazaruddin menerima asimilasi, Febri enggan mengomentari. Alasannya belum ada surat resmi yang sampai ke lembaga antirasuah itu. Setelah surat diterima, akan ada proses internal secara kelembagaan. Sampai saat ini KPK juga belum berkoordinasi dengan Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM.

"Setahu saya belum ada. Nanti kalau sudah diterima suratnya, baru kita bisa lihat," tutupnya.

Rekomendasi