KPK Kembali Periksa Terpidana Suap Rita Widyasari

KPK Kembali Periksa Terpidana Suap Rita Widyasari. Rita Widyasari diperiksa sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 436 miliar terkait pemberian izin perkebunan kelapa sawit.

Nirmatullah Efendi
Oleh Nirmatullah Efendi - Editor
KPK Kembali Periksa Terpidana Suap Rita Widyasari
Terpidana Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari berjalan akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/7). Rita Widyasari diperiksa sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 436 miliar terkait pemberian izin perkebunan kelapa sawit. ©2019 Merdeka.com/Dwi Narwoko
Rekomendasi