Kapolri Jenderal Idham Azis mencopot Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte. Napoleon dimutasi menjadi Analisis Kebijakan Utama Itwasum Polri.
Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri dengan nomor ST/2076/VII/KEP/2020, tanggal 17-7-2020. Surat telegram tersebut diteken langsung oleh AsSDM Kapolri Irjen Pol Sutrisno Yudi.
Nantinya, jabatan tersebut akan diisi oleh Brigjen Johanis Asadoma yang sebelumnya menjabat sebagai Wakapolda NTT. Tak hanya melakukan mutasi kepada Napoleon, dalam STR tersebut juga adanya nama Brigjen Nugroho Slamet Wibowo yang dimutasi dari jabatan lamanya yakni Ses NCB Interpol Indonesia Div Hubinter Polri menjadi Analis Kebijakan Utama bidang Jianbang Lemdiklat Polri.
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Awi Setiyono membenarkan terkait mutasi tersebut. Hal itu dilakukan terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik atas kasus Djoko Tjandra.
"Pelanggaran kode etik maka di mutasi. Ya betul (terkait Djoko Tjandra). Iya kelalaian dalam pengawasan staf," kata Awi saat dikonfirmasi, Jumat (17/7).
Advertisement
Sebelumnya Sudah Copot 1 Brigjen
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis mencopot jabatan Brigjen Prasetyo Utomo sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri. Pencopotan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020, Tgl 15-07-2020.
Dalam Surat Telegram Kapolri tersebut, jenderal bintang satu tersebut dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri (dalam rangka riksa).
"Komitmen Bapak Kapolri jelas. Jika dalam pemeriksaan terbukti bersalah, akan dicopot dari jabatannya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (15/7).
Polri membentuk tim menyelidiki surat jalan untuk buronan Djoko Tjandra. Dari temuan sementara, rupanya ada pejabat Bareskrim yang mengakui memberikan surat jalan kepada Djoko Tjandra.
Akibat surat jalan itu, Djoko Tjandra bebas tidak terdeteksi keluar masuk Indonesia. Padahal, dia merupakan buronan Kejaksaan Agung.
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, surat jalan itu diberikan oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo. Prasetyo memberikan surat itu tanpa izin atasannya.
"Jadi dalam pemberian surat jalan tersebut bahwa Kepala Biro tersebut inisiatif sendiri ya dan tidak izin sama pimpinan ya," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (15/7).
Kini, anggota tersebut sedang dilakukan pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri yang ditargetkan sore ini pemeriksaan akan selesai.
"Jadi membuat sendiri dan kemudian sekarang proses pemeriksaan Div Propam, jadi hari ini sedang diperiksa, sore ini selesai pemeriksaan, terbukti akan dicopot dari jabatannya ya," tegasnya.
