Kementerian Perindustrian tengah merumuskan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk masker kain. Hal ini demi menekan angka penularan Covid-19, sehingga perlu masker yang benar efektif sesuai standar kesehatan.
Rencana pemerintah tersebut disambut positif oleh masyarakat. Sebab, upaya itu diyakini mampu menjadi petunjuk kepada masyarakat untuk bersama melawan virus Corona.
Seorang penjual nasi bakar, Ridwan (55) setuju ada masker berlabel SNI. Setiap hari, dia harus beraktivitas keluar rumah. Sehingga butuh masker yang mampu menangkal Covid-19.
"Jadi dengan begitu masker yang sudah SNI bakal lebih meyakinkan kita bahwa masker ini aman dan efektif. Karena kita (masyarakat) banyak juga yang enggak tahu masker kain yang kita pakai itu efektif apa enggak," kata Ridwan, Selasa (29/9).
Ridwan mencontohkan, masker scuba yang banyak dipakai dan diperjualbelikan di pasaran. Ternyata, masker itu tidak efektif untuk menangkal virus.
Senada, seorang pengguna KRL Dessy juga setuju dengan masker berlabel SNI. Menurutnya, dengan adanya SNI untuk masker kain, maka bisa menjadi acuan bagi para produsen masker dalam memproduksi barang yang sesuai standar.
"Positifnya, jadi kaya ada patokan standar masker, ya. Jadi masker-masker yang biasa beredar di bawah standar bisa lebih naik lagi (standarnya)," ujar Dessy.
Meski setuju dengan adanya SNI untuk masker kain, sebagian masyarakat juga memikirkan kemungkinan adanya kendala dari labelisasi SNI bagi masker kain.
Advertisement
Ogah Beli Kalau Mahal
Menurut Livia (21), seorang mahasiswa, salah satu kendala yang mungkin membuat orang-orang nantinya tidak menggunakan masker berstandar SNI adalah harganya.
"Mungkin kendalanya itu adalah apabila masker-masker yang terstandarisasi itu harganya jadi lebih mahal dari masker-masker kain yang umumnya dijual. Jadi mungkin itu yang bisa jadi kendala dan membuat orang-orang yang punya kendala finansial memilih untuk tetap bertahan menggunakan masker-masker kain yang mereka punya," ujar Livia.
Menurut Ridwan, harga juga menjadi pertimbangan tersendiri untuk membeli masker kain SNI. Selain harga, pertimbangan lain untuk membeli masker kain SNI adalah regulasi dari tempat-tempat yang akan ia kunjungi terkait masker yang diperbolehkan.
"Bisa beli bisa tidak. Kalau (masker kain) SNI lebih mahal jauh, lalu masker lain yang dirasa sudah cukup aman, saya rasa saya enggak akan beli. Ya kecuali kalau di tempat-tempat tertentu yang mau saya kunjungi mewajibkan harus pakai masker SNI, kalau enggak (SNI) tidak boleh masuk, ya saya beli. Itu kalau harganya Rp15- Rp20 ribu. Kalau lebih dari itu saya bakal pikir-pikir lagi," tutur Ridwan.
Sementara itu, beberapa persyaratan untuk mendapat cap SNI bagi masker kain adalah memiliki paling sedikit dua lapisan kain dan merupakan kombinasi dari bahan yang efektif seperti kain dari serat alam (katun) serta dua lapis kain chiffon yang mengandung polyester-spandex.
Advertisement
SNI Masker Sudah Diusulkan
Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa pihaknya melalui Komite Teknis SNI 59-01, Tekstil, dan Produk Tekstil mengalokasikan anggaran untuk menetapkan RSNI masker dari kain dengan melibatkan seluruh pihak-pihak yang berkepentingan, seperti akademisi, peneliti, laboratorium uji, Satgas Covid-19 industri produsen masker kain dalam negeri.
Pada 16 September 2020, SNI yang disusun Kemenperin tersebut telah mendapatkan penetapan Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil - Masker dari kain melalui Keputusan Kepala BSN Nomor No.408/KEP/BSN/9/2020.
"Penetapan SNI ini sejak diusulkan dalam Program Nasional Perumusan Standar (PNPS) sampai ditetapkan memakan waktu tidak sampai 5 Bulan, mengingat SNI ini merupakan kepentingan nasional dan kebutuhan yang mendesak," ujar Menperin.
Dijelaskan bahwa dalam SNI 8914:2020, masker dari kain diklasifikasikan dalam tiga tipe, yaitu Tipe A untuk penggunaan umum, Tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri, dan Tipe C untuk penggunaan filtrasi partikel.
SNI tersebut mengatur beberapa parameter krusial sebagai proteksi, antara lain daya tembus udara bagi Tipe A di ambang 15-65 cm3/cm2/detik, daya serap sebesar kecil atau sama dengan 60 detik untuk semua tipe, dan kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/kg untuk semua tipe.
Selanjutnya, ketahanan luntur warna terhadap pencucian, keringat asam dan basa, serta saliva. SNI 8914:2020 juga menetapkan kadar logam terekstraksi maksimum, ketahanan terhadap pembahasan permukaan minimum melalui uji siram, kadar PFOS dan PFOA pada masker kain yang menggunakan anti air, serta nilai aktivitas antibakteri minimum pada masker kain yang menggunakan antibakteri.
Reporter magang: Maria Brigitta Jennifer
