Nova Iriansyah segera dilantik menjadi Gubernur Aceh definitif untuk mengisi sisa masa jabatan periode 2017-2022. Pelantikan akan dilaksanakan pada 5 November mendatang oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.
"Alhamdulillah Pak Presiden menyetujui tanggal 5 November itu, Pak Menteri melantik Nova," kata Wakil Ketua DPR Aceh, Safaruddin, di Banda Aceh. Demikian dikutip dikutip dari Antara, Selasa (3/11).
Safaruddin mengatakan, kepastian pelantikan itu sesuai dengan informasi yang diterima pihaknya dari Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kemendagri, Andi Batara Lifu.
Dia menambahkan, Mendagri Tito Karnavian sudah menemui Presiden Jokowi untuk meminta persetujuan untuk melantik Nova Iriansyah pada Kamis mendatang.
"Pak Menteri tadi baru menghadap Pak Presiden, dalam pertemuan dengan Presiden meminta persetujuan tanggal 5 November diadakannya pelantikan Nova sebagai Gubernur Aceh definitif," ujar politikus Partai Gerindra itu.
Informasi itu, kata Safaruddin, disampaikan langsung kepada pimpinan DPRA serta anggota legislatif lainnya, yakni Ali Basrah dan Samsul Bahri, serta juga di depan unsur eksekutif.
"Disampaikan di hadapan saya, pimpinan, Ali Basah dan Samsul Bahri mewakili DPRA, tadi juga dengan tim eksekutif ada Pak Sekda dan Asisten I," kata Safaruddin.
DPR Aceh (DPRA) sudah menerima Keputusan Presiden (Keppres) Pengangkatan Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh definitif sisa masa jabatan 2017-2022.
Keppres Nomor 95/p Tahun 2020 tentang pengesahan pemberhentian Nova dari posisi Wakil Gubernur Aceh dan pengangkatannya sebagai Gubernur Aceh itu sejak Oktober 2020 lalu.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga sudah mengeluarkan Keppres Pemberhentian, Irwandi Yusuf, dari jabatannya sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022.
Irwandi Yusuf diberhentikan dari jabatannya, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018
Mahkamah Agung pada putusan kasasi menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dengan denda Rp300 juta, serta subsider tiga bulan kurungan terhadap mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu.
