Hakim Ketua Muhammad Damis menyentil Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal keterlambatan para terdakwa pada sidang perdana agenda pembacaan dakwaan perkara penyalahgunaan narkoba yang menyeret pasangan Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie.
Kritik itu dilontarkan Damis, lantaran sidang yang seharusnya dilaksanakan sekitar pukul 10.00 Wib, ngaret hingga dua jam lebih dan baru dimulai sekitar pukul 12.30 Wib, di PN Jakarta Pusat, Kamis (2/12).
"Pada jam tersebut Majelis hakim sudah siap untuk bersidang. Namun, Informasi yang kami dapatkan terdakwa belum hadir di persidangan," kata Damis.
"Untuk itu saya minta pertanggungjawaban di depan persidangan ini saudara tim Penuntut Umum apa alasannya. Sehingga persidangan baru bisa dilaksanakan pada jam segini, karena hakimnya sudah siap dari pukul 10.00 Wib," sebutnya.
Merespons kritik hakim, salah satu tim Jaksa Penuntut Umum menjelaskan alasan keterlambatan tersebut. Karena berdasarkan informasi yang diterima dari Kuasa Hukum, para terdakwa dikabarkan tengah dalam kondisi kurang sehat alami sakit diare sehingga perlu dilakukan pemeriksaan.
"Kami tim penuntut umum mohon maaf sebesar-besarnya karena informasi dari tim penasehat hukum para terdakwa, terdakwa dalam keadaan kurang sehat," jelas jaksa.
Karena alasan pemeriksaan itu, Jaksa menyebut sidang yang seharusnya dilakukan sekitar 10.00 Wib, harus diundur. Karena menunggu hasil pemeriksaan dari tim dokter.
"Rekomendasi dokter bisa untuk sidang. Makanya agak terlambat karena nunggu pemeriksaan dokter," kata jaksa.
"Yang akan datang mohon koordinasi dengan bapak panitera perkara ini kalau ada pergeseran waktu Persidangan. kami juga akan menginformasikan ke tim penuntut umum jika ada halangan dari sisi majelis hakim," jawab Damis merespon penjelasan jaksa.
Sebelumnya, Nia Ramadhani dan suaminya, Ardiansyah Bakrie menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Nia yang mengenakan baju hitam, tidak banyak berkomentar.
"Baik," kata Nia Ramadhani menanggapi pertanyaan wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Demikian dikutip Antara, Kamis (2/12).
Keduanya memasuki ruang sidang Prof HM Hatta Ali di PN Jakarta Pusat dengan didampingi kuasa hukumnya Wa Ode Nur Zainab. Setidaknya, ada lima orang mengawal keduanya.
"Makasih ya," ujar Nia.
Kasus ini bermula saat Nia ditangkap oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) di kediamannya kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada 7 Juli 2021 pukul 15.00 WIB.
Dalam pengembangannya, Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan pasangan suami-istri Nia dan Ardi Bakrie.
Selain keduanya, polisi juga menetapkan sang sopir berinisial ZN sebagai tersangka. Polisi mengamankan ketiga tersangka sejak 7 Juli 2021 dengan barang bukti satu klip sabu seberat 0,78 gram dan satu bong (alat hisap sabu).
Ketiga tersangka dikenakan pelanggaran pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
