52 Saksi Diperiksa Terkait Kasus Menjerat Bahar bin Smith

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, penetapan tersangka terhadap Habib Bahar setelah penyidik memeriksa saksi dan menyita sejumlah barang bukti.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
52 Saksi Diperiksa Terkait Kasus Menjerat Bahar bin Smith
Habib Bahar Bebas. ©2021 Merdeka.com

Polisi telah menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran berita bohong. Kini, dirinya sudah langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, penetapan tersangka terhadap Habib Bahar setelah penyidik memeriksa saksi dan menyita sejumlah barang bukti.

"Berdasarkan fakta hasil penyidikan dan gelar perkara yang dilaksanakan pada hari ini, penyidik setidak-tidaknya telah mendapatkan dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP didukung dengan barang bukti yang dapat dijadikan dasar untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka," katanya dalam keterangannya, Selasa (4/1).

Kronologi

Kasus yang menjerat Habib Bahar ini sendiri berawal saat adanya laporan dari seseorang atas nama inisial TNA tentang kegiatan ceramah Habib Bahar pada 11 Desember 2021 di Margaasih, Kabupaten Bandung.

"Berkaitan dengan ucapan saudara BS saat ceramah yang mengandung berita bohong yang kemudian di upload oleh saudara TR ke dalam satu akun youtube," jelasnya.

Bahar bin Smith Dilaporkan Mahasiswa

Polisi sebelumnya menyatakan bahwa proses hukum terhadap Bahar Smith itu berdasarkan adanya laporan kepolisian bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021. Bahar Smith dilaporkan seseorang berinisial TNA akibat adanya dugaan penyebaran informasi bohong saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada 11 Desember 2021.

Bahar Smith diketahui dilaporkan ke Mapolda Metro Jaya terkait dua kasus. Pertama dilaporkan Ketua Cyber Indonesia, Husin Shahab karena dituding melintir ucapan Kasad Jenderal TNI Dudung Abdurachman. Kedua, Bahar Smith dilaporkan seorang mahasiswa bernama Tubagus melaporkannya ke Polda Metro Jaya pada 17 Desember 2021 kemarin.

Husin Shahab yang juga menjadi perwakilan Tubagus menerangkan, Bahar bin Smith diduga melakukan tindak pidana SARA dan penyebaran berita bohong.

Husin menunjukkan sebuah rekaman video yang memperlihatkan Bahar bin Smith yang sedang ceramah isi ceramah disebut menyinggung isu Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) dan ada unsur kebohongan. Dia menerangkan, rekaman video diunggah salah satu akun media sosial Youtube.

"Ada itu di Youtube channel punya Tatan siapa gitu saya lupa. Itu (Bahar bin Smith) lagi ceramah," kata Husin saat dihubungi, Selasa (21/12).

Rekomendasi