Satpol PP Malang Razia Warung Makan Sediakan Olahan Daging Anjing

Warung makan yang menyediakan olahan berbahan daging anjing di Kota Malang dirazia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Penjual diminta menandatangani surat pernyataan berisi teguran, untuk tidak lagi berjualan masakan berbahan daging anjing.

Darmadi Sasongko
Oleh Darmadi Sasongko - Reporter
Satpol PP Malang Razia Warung Makan Sediakan Olahan Daging Anjing
Warung makan olahan daging anjing di Malang dirazia Satpol PP. ©2022 Merdeka.com

Warung makan yang menyediakan olahan berbahan daging anjing di Kota Malang dirazia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Penjual diminta menandatangani surat pernyataan berisi teguran, untuk tidak lagi berjualan masakan berbahan daging anjing.

Dua lokasi didatangi Satpol PP yakni di Perumahan Jalan Bayam dan Perumahan Jalan Sampang Bondowoso. Saat merazia di lokasi pertama, penjual mengaku sudah tidak berjualan daging anjing semenjak beberapa hari terakhir, karena alasan pasokan.

"Kami biasanya dua sampai tiga minggu sekali (dikirimi), tapi sekarang sudah tidak lagi. Katanya tidak boleh lagi berjualan, waktu bapak-bapak ke penjual di Pisang Sandi, kita sudah diberitahu pemasoknya," kata perempuan penjual warung tersebut kepada Satpol PP, Rabu (20/1).

Warung tersebut sekarang ini hanya menjual masakan berbahan daging babi, termasuk varian yang dibumbui ala daging anjing. Penjual mempersilakan petugas untuk mengenali beberapa masakan yang dijajakannya. "Kalau RW (anjing) itu dagingnya kenyal," tegasnya.

Sementara di lokasi kedua, Satpol PP mendapati olahan daging anjing yang sebagian sudah terjual. Penjualnya juga mengaku berniat tidak menjual lagi, karena sudah tidak mendapatkan pasokan lagi.

Olahan tersebut diizinkan dijual hingga habis, tetapi selanjutnya bersedia untuk tidak berjualan lagi masakan berbahan daging anjing.

"Saya sudah ada niatan untuk tidak jual, karena barangnya juga sudah sulit," tegasnya kepada Satpol PP.

Kedua penjual masing-masing diminta menandatangani surat pernyataan kesediaan tidak kembali berjualan olahan daging anjing. Mereka bersedia ditindak sesuai ketentuan bila melanggar surat pernyataan tersebut.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan, Wali Kota Malang telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pengendalian dan Pengawasan Daging Anjing. SE yang dikeluarkan Senin (17/1) lalu itu mengintruksikan Satpol PP merazia tempat penyembelihan maupun penjualan terkait daging anjing.

"Saat ini ada puluhan, kemarin sudah melakukan pemantauan di 10 titik, hanya saja untuk diketahui, pembeli daging ini kan khusus, begitupun penjualnya memiliki hubungan. Sehingga dari pantauan kami, ternyata dari 10 yang kita pantau sebagian sudah tidak menjual, karena link tadi," jelasnya.

Rahmat menegaskan, penjual di Jalan Simpang Bondowoso dipersilakan menghabiskan daging yang sudah diolah atau matang. Setelah stok habis tidak akan mengolah atau berjualan kembali masakan daging anjing.

"Kita buat surat pernyataan bahwa mereka menjual daging anjing, melanggar, dia bersedia menghentikan berjualan makanan yang berasal dari daging anjing, mereka siap ditindak dengan undang-undang dan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku," terangnya.

Rahmat juga menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang nomor 14 tahun 2014 tentang Pangan, bahwa daging anjing bukan masuk kategori pangan atau untuk dikonsumsi. Begitupun dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 terkait Peternakan dan Kesehatan Hewan kebiasaan penyembelihan anjing yang disertai penyiksaan.

Satpol PP akan berkoordinasi dengan kepolisian, apabila menyangkut penindakan terkait pelanggaran Undang-Undang. Jika nantinya pelanggarannya bersifat administratif atau tetap nekad berjualan akan ditinjau izin usahanya.

"Kita akan koordinasi dengan data-data yang kita dapatkan, sedangkan untuk sanksi administrasi yang pakai terkait izin usahanya," terangnya.

Saat ini Pemkot Kota Malang sendiri sedang menggodok Peraturan Walikota yang secara khusus mengatur tentang pengendalian daging anjing. Sehingga nantinya memiliki landasan hukum lebih kuat untuk menutup paksa apabila tidak mengindahkan surat edaran.

Rekomendasi