Kasus pengendara roda dua menerobos masuk ke jalan Tol masih sering terjadi. Terbaru rombongan pengendara Supermoto yang menerobos masuk ke Tol Kelapa Gading-Pulogebang.
Terekam dalam video itu para pengendara Supermoto masuk ke jalan Tol Kelapa Gading-Pulo Gebang ketika malam hari. Peristiwa itu terjadi pukul 03.00 WIB dini hari.
Belasan motor tampak jalan beriringan hingga memenuhi lajur jalan. Mereka diduga masuk dari pintu tol pertigaan Pasar Cakung.
Terkait hal tersebut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, menegaskan pemerintah sudah membuat aturan tentang larangan sepeda motor melintas di jalan tol.
Seperti yang tertuang pada pasal 38 ayat (1) tentang Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol berbunyi:
(1) Jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Kemudian dalam Peraturan Pemerintah nomor 44 tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 15 tahun 2005 dalam pasal 38 ayat 1a berbunyi:
(1) Jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
(1a) Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Kemudian PP Nomor 44 Tahun 2009 diberikan juga penjelasan umum tentang aturan masuk jalan tol. Penjelasan umum di antaranya berbunyi:
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, jalan merupakan salah satu prasarana transportasi nasional yang diselenggarakan berdasarkan asas kemanfaatan, asas keamanan, asas keserasian, asas keadilan, asas transparansi, asas keberdayagunaan, serta asas kebersamaan dan kemitraan, diharapkan dapat melayani kepentingan umum dan dapat mengakomodir semua kepentingan masyarakat.
Kendaraan bermotor roda dua merupakan moda transportasi dengan populasi yang cukup besar sehingga perlu diberi kemudahan dalam menggunakan infrastruktur berupa jalan termasuk jalan tol. Pemberian kemudahan ini diberikan dengan tetap memperhitungkan faktor keselamatan dan keamanan pengguna jalan."
Selain itu dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar rambu lalu lintas akan didenda Rp500 ribu atau pidana kurungan paling lama 2 bulan.
Pasal 287 ayat 1:
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
