Imigrasi Bali mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis bernama Rayan Jawad Henri Bitar (31). Rayan sebelumnya ditangkap polisi karena memiliki sabu dan senjata api.
Bule tersebut dideportasi menggunakan maskapai Scoot Airlines TR285 rute Denpasar-Singapura, pada Senin (28/3) yang lepas landas pada pukul 14.30 Wita dan dilanjutkan ke negaranya. Usai dideportasi, bule tersebut dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk mengatakan bule itu dideportasi karena telah melanggar Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang nomor 6, tahun 2011, tentang keimigrasian Jo. Pasal 127 Ayat (1) Undang- Undang, nomor 35, tahun 2009 tentang narkotika, Jo Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI, nomor 12 tahun 1951.
"Setelah yang bersangkutan keluar dari lembaga pemasyarakatan atas pelanggaran pidana izin tinggal yang bersangkutan sudah tidak berlaku lagi," kata Jamaruli dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/3) malam.
Dalam Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang, nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian disebutkan bahwa setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib memiliki izin tinggal.
"Sehingga dalam hal ini imigrasi melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian kepada yang bersangkutan setelah yang bersangkutan telah terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian Pasal 48, Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian," ujar dia.
Advertisement
Pada Desember 2020 silam, dia ditangkap oleh polisi atas kasus kepemilikan satu klip plastik berisi sabu seberat 0,62 gram, 1 plastik klip berisi sabu seberat 4,81 gram, dan 1 pucuk senjata api laras panjang jenis blade pistol Stabilizer, 1 pucuk senjata api jenis revolver NAA 22LR, 1 pucuk senjata api jenis makarov dan sejumlah puluhan butir amunisi.
Bule itu divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, nomor 240/PID.SUS/2011/PN DPS tanggal 16 Juni 2011 dengan pidana penjara satu tahun dan empat bulan.
Setelah menjalani masa tahanan, berdasarkan Surat Lepas Nomor W20.EBN-PK.05.12-424 tanggal 24 Maret 2022, bule kelahiran Paris tersebut bebas dari Lapas Kelas IIA Narkotika Bangli dan diserahkan ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Denpasar.
"Berdasarkan Pasal 99 Jo. 102 Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Kepada, orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum imigrasi dapat mengenakan penangkalan seumur hidup. Setelah kami, melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," ujar Jamaruli.
