Citra Polri kembali tercoreng setelah seorang anggota Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial JM diduga mengedarkan sabu-sabu di Kabupaten Gowa. Dia ditangkap bersama barang bukti sabu-sabu seberat 3,24 gram.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel Komisaris Besar Komang Suartana menyebutkan penangkapan JM berdasarkan hasil pengungkapan peredaran sabu sebelumnya. Awalnya, petugas menangkap dua orang, yakni NI dan AW.
"Pengungkapan dari hasil pengembangan penangkapan dua tersangka pemakai narkoba di wilayah Polres Gowa yang diungkap Satreskrim Polres Gowa. Dari hasil pengembangan itu TKP yang pertama ditemukan inisial NI dengan barang bukti 3,25 gram," ujarnya saat ditemui di Mapolda Sulsel, Rabu (19/10).
Setelah penangkapan NI, selanjutnya Satres Narkoba Polres Gowa menangkap tersangka lainnya, yakni AW. Dari tangan AW ditemukan narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,37 gram.
"Ternyata dari hasil pengembangan itu didapat ada pengedar yang merupakan anggota kita," ungkapnya.
Advertisement
Kasus Diambil Alih Polda Sulsel
Mantan Kabid Humas Polda NTB ini mengatakan, JM sudah ditangani Propam. Selain itu, kasus ini telah diambil alih Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel.
"Untuk anggota ditangani Propam Polda. Kasus ini akan diambil alih Ditres Narkoba untuk pengembangannya, karena informasi pengedarnya dapat (sabu) dari (Kabupaten) Sidrap," kata dia.
Komang menegaskan JM akan ditindak tegas karena telah mencederai citra Polri. Ia menyebutkan Kapolda Sulsel Inspektur Jenderal Nana Sudjana sudah memerintahkan untuk melakukan bersih-bersih anggota yang melanggar.
"Kita tetap komitmen seperti perintah Bapak Kapolri terhadap anggota yang melakukan pelanggaran, melakukan pembersihan. Jangan sampai ini menjadi pembiaran, sehingga citra Polri di masyarakat semakin jelek. Apalagi perintah Kapolda untuk melakukan bersih-bersih di lapangan," ucapnya.
