Segera Disahkan, Ini Draf Final RKUHP

Ada sejumlah pasal baru dalam RKUHP terbaru ini. Salah satunya, pada Pasal 412 yang mengatur soal perzinaan.

Supriatin
Oleh Supriatin - Reporter
Segera Disahkan, Ini Draf Final RKUHP
DPR ©Liputan6.com/Angga Yuniar

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam Rapat Paripurna pada Selasa (6/12) besok. Aturan baru ini diyakini bisa menggantikan KUHP lama yang sudah tidak relevan dan tak mengikuti dinamika zaman, karena dibuat pada era kolonial.

Ada sejumlah pasal baru dalam draf RKUHP terbaru ini. Salah satunya, pada Pasal 412 yang mengatur soal perzinaan.

Dalam poin satu menyebutkan, setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Dalam poin dua disebutkan, tindak pidana perzinaan tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan. “(Pengaduan dilakukan) orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan,” demikian bunyi poin b Pasal 412 yang dikutip Senin (5/12).

Masih dalam pasal yang sama, pengaduan tindak pidana perzinaan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Sementara pada Pasal 411 disebutkan setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan. Pelaku akan dipidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II. 

Sedangkan pada Pasal 413, setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan seseorang yang diketahuinya bahwa orang tersebut merupakan anggota keluarga batihnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

Rekomendasi