Sejumlah masyarakat dari Aliansi Masyarakat Sipil menggelar demo menolak pengesahan RKUHP. Massa berkumpul di depan gedung DPR melakukan aksinya dengan menggelar tenda.
Dari pantauan PulseFeed, para demonstran mulai merapatkam barisan sejak pukul di depan gedung DPR sejak pukul 14.35 WIB. Pihaknya membawa beberapa properti seperti spanduk, balon, hingga tenda kemah.
Sebelum menyampaikan pendapat sebanyak dua unit tenda kemah didirikan terlebih oleh beberapa massa. Properti lain seperti matras, kursi kemah, dan balon juga turut dipajang tepat di depan gerbang DPR dekat kawat beduri. Massa mulai duduk di tengah-tengah tenda dan mulai menyuarakan protesnya.
"Kedatangan kami di sini sebagai bentuk untuk menolak RKUHP yang baru saja disahkan oleh DPR. Ini bukan lagi alarm tapi ini sudah jelas jadi ancaman terhadap kebebasan bereskpresi dan penyempitan ruang demokrasi," ungkap salah seorang demonstran di depan gerbang DPR, Selas (6/12).
Berdasarkan selebaran yang didapat PulseFeed, pihaknya akan melakukan aksi berkemah di depan rumah wakil rakyat mulai dari ketibaannya hingga memang
"Let's Go Berkemah Di Depan Rumah Wakil Rakyat Karena Demokrasi Darurat pukul 13.00 WIB sampai menang," kutip dari selebaran yang didapat.
Advertisement
DPR resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-undang dalam rapat paripurna hari ini, Selasa (6/12). Pengesahan tersebut dilakukan usai laporan dari Ketua Komisi III DPR mengenai pembahasan RKUH oleh Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul.
Rapat paripurna kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang didampingi oleh Rachmat Gobel dan Lodewijk Freidrich Paulus.
Dasco pun menanyakan kepada para anggota DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna mengenai persetujuan RKUHP menjadi UU.
"Apakah RUU KUHP dapat disahkan jadi UU?," kata Dasco.
"Setuju," jawab para anggota.
