UU KUHP, Hukuman Koruptor Jadi Lebih Ringan

Sedangkan dalam KUHP hukuman koruptor lebih ringan, yakni paling sedikit dipenjara selama dua tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Pelaku tindak pidana korupsi pada pasal 603 KUHP juga dikenakan denda paling sedikit kategori II atau Rp10 juta dan paling banyak Kategori VI atau Rp2 miliar.

Syifa Hanifah
Oleh Syifa Hanifah - Reporter
UU KUHP, Hukuman Koruptor Jadi Lebih Ringan
ilustrasi korupsi. ©2013 PulseFeed/muhammad luthfi rahman

Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), masih menuai polemik. Pasalnya beberapa pasal dalam KUHP dinilai bermasalah.

Salah satunya, ancaman pidana buat koruptor dalam UU KUHP lebih ringan daripada UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu sendiri. Dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, koruptor diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Sedangkan dalam KUHP hukuman koruptor lebih ringan, yakni paling sedikit dipenjara selama dua tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Pelaku tindak pidana korupsi pada pasal 603 KUHP juga dikenakan denda paling sedikit kategori II atau Rp10 juta dan paling banyak Kategori VI atau Rp2 miliar.

Dalam KUHP, Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) diatur dalam bagian ketiga Pasal 603 hingga 606.

Berikut isi pasal mengatur tindakan korupsi dalam UU KUHP:

Pasal 603

Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.

Pasal 604

Terkait Penyalahgunaan Wewenang

Setiap Orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau Korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.

Pasal 605

Terkait Suap

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori V, Setiap Orang yang:
a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau
b. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, yang dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
(2) Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori V.

Pasal 606

Terkait gratifikasi

(1) Setiap Orang yang memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak kategori IV.
(2) Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan pidana denda paling banyak kategori IV.

Berikut isi pasal mengatur tindakan korupsi dalam UU Tipikor:

Dalam UU Tipikor sendiri, ancaman pidana serta denda bagi koruptor sungguh berat. Bahkan, tertulis ada ancaman pidana seumur hidup dan atau hukuman mati.

Berikut ulasannya:

Memperkaya Diri Sendiri

Tindakan memperkaya diri sendiri diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 2

ayat (1) menyebutkan Orang yang melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara diancam pidana seumur hidup atau paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah)

ayat (2)

Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Penyalahgunaan Wewenang

Pasal 3

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Tindakan Suap

Sementara itu, ancaman hukuman bagi para pelaku suap dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diatur dalam Pasal 5, berikut bunyinya:

Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

Menanggapi ancaman hukuman untuk koruptor lebih ringan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, mengaku tidak khawatir terkait pemotongan masa hukuman bagi koruptor yang diatur dalam KUHP. Sebab, KPK memiliki landasan hukum sendiri terkait tindak pidana korupsi.

Firli menjelaskan berdasarkan Pasal 620 KUHP disebutkan ada ketentuan saat UU ini diberlakukan maka ketentuan dalam bab tindak pidana hukum khusus dilaksanakan lembaga negara penegak hukum berdasarkan tugas dan kewenangan yang diatur dalam UU masing.

"Jadi kita tidak ada kekhawatiran, boleh saja silakan ada pasal pasal tertentu yang mengatur tentang korupsi di KUHP. Tapi kita punya UU tersendiri tentang tindak pidana korupsi," kata Firli dalam Konferensi Pers, pada Kamis (8/9).

Firli mengatakan KPK memiliki UU tersendiri yang diatur dalam undang-undang (UU) 19 tahun 2019. Selain itu kewenangan KPK diatur dalam Pasal 14 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"KPK berlandaskan pada UU 30 tahun 2002 yang telah diubah dengan UU 19 nomor 2019 dan juga KPK diberikan mandat di situ di dalam pasal 14 UU tindak pidana korupsi disebutkan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan UU yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan UU tersebut sebagai tindak pidana korupsi berlaku ketentuan yang diatur UU ini," katanya.

Firli mengungkapan dengan adanya pasal tentang hukuman koruptor dalam KUHP, tidak akan mengganggu kinerja lembaga untuk memberantas korupsi di Indonesia.

"kita punya kewenangan tidak mengganggu terkait dengan penindakan hukum khususnya pemberantasan korupsi," pungkasnya.

Rekomendasi