Sindir Hotman Paris, Menkum HAM: Asal Ngomong Tak Tahu Isi KUHP

Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly menjelaskan surat kelakuan baik bisa menggugurkan vonis hukuman mati bagi terpidana. Menurut dia, tidak semudah itu Kalapas mengeluarkan surat kelakuan baik kepada terpidana mati.

Alma Fikhasari
Oleh Alma Fikhasari - Reporter
Sindir Hotman Paris, Menkum HAM: Asal Ngomong Tak Tahu Isi KUHP
DPR sahkan UU KUHP. ©2022 Liputan6.com/Angga Yuniar

Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly menjelaskan surat kelakuan baik bisa menggugurkan vonis hukuman mati bagi terpidana. Menurut dia, tidak semudah itu Kalapas mengeluarkan surat kelakuan baik kepada terpidana mati.

Aturan itu tertuang dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan oleh pemerintah dan DPR RI. Dimana terpidana hukuman mati harus menunggu selama 10 tahun untuk mendapatkan surat kelakuan baik atau tidak.

Yasonna juga menyinggung ada pengacara kondang yang khawatir kepala lapas (kalapas) akan 'bermain' melalui surat kelakuan baik demi mendapat keuntungan.

"Ada seorang pengacara kondang lagi nge-blow up seolah-olah dunia mau kiamat saja," kata Yasonna, saat diwawancarai d Gedung Nusantara I DPR, Senayan, Jakarta, Senin (12/12).

"Woah ini nanti kalapas yang akan seenak udelnya. Memangnya membuat proses itu hanya Kalapas?" sambungnya.

Yasonna menjelaskan, bukan hanya Kalapas yang berperan dalam perubahan putusan hukuman seseorang. Dia menyebut perubahan putusan hukuman seseorang mencapai level presiden.

"Bukan seenak udelnya Kalapas. Berarti tidak tahu dia proses di dalam. Enggak tahu mekanismenya, ngomong saja," jelasnya.

Sebelumnya, viral di media sosial video pengacara kondang Hotman Paris yang mengutarakan kekhawatirannya bahwa kalapas akan mencari keuntungan melalui hukuman mati dalam KUHP baru.

Hotman Paris, dalam videonya, mengatakan surat kelakuan baik akan menjadi surat paling mahal. Menurutnya, seseorang akan melakukan apa pun demi lolos dari hukuman mati.

Rekomendasi