Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah berhasil menekan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang harus dibayarkan jemaah menjadi Rp49,8 juta dari usulan awal pemerintah Rp69 juta. Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka bersyukur bisa melakukan penghematan kepada jemaah mencapai Rp20 juta.
"Sebelumnya diusulkan oleh pemerintah Rp69 juta menjadi Rp49.812.000. Jadi turun jadi kurang lebih Rp20 juta, Alhamdulillah," ujar Diah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2).
Meski terjadi penurunan cukup besar, Diah meminta calon jemaah tidak perlu khawatir akan ada penurunan pelayanan. Panja Haji Komisi VIII mengoreksi kelebihan biaya dari sisi penginapan dan konsumsi jemaah di Saudi. Sehingga bisa didapatkan angka final Rp49,8 juta.
Panja berhasil melakukan penghematan agar jemaah tidak perlu lagi membayar haji terlalu tinggi.
"Kami tidak memploting anggaran yang nantinya akan menjadi kelebihan anggaran, tetapi juga bukan mengurangi pelayanan," ujar Diah.
Menurut Diah, pos yang berhasil dikurangi karena berbiaya lebih adalah di pelayanan dalam negeri. Serta anggaran pelayanan di Saudi atau masyair yang bisa banyak dikritisi.
"Kami kurangi itu dari pos-pos yang kami pikir over cost dari Kemenag misalnya di pelayanan dalam negeri. Itu banyak anggaran yang kami kritisi. Masyair juga turun juga. Ini karena menawar. Bukan berarti masyair enggak ada," jelas politikus PDIP ini.
Advertisement
Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama telah meresmikan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) Tahun 2023 sebesar Rp90.050.637,26. Dengan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang ditanggung jemaah sebesar Rp49.812.700,26.
"Kami telah berhasil untuk membuat kesepakatan terkait BPIH untuk tahun 2023. Telah mengesahkan BPIH untuk tahun 2023," ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi usai rapat kerja dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2).
Besaran Bipih untuk Haji Tahun 2023 sekitar 55,3 persen dari biaya penyelenggaraan haji. Dengan besaran nilai manfaat Rp40.237.937 atau sekitar 44,7 persen.
"jemaah berkewajiban untuk membayar atau menjadi tanggungan jemaah atau bipih Rp49.812.700,26," jelas Ashabul.
