Sejumlah kepala daerah di Sumatera Selatan memutuskan maju sebagai calon anggota DPR RI. Hal ini dipicu karena mereka sudah dua periode memimpin sehingga tak bisa lagi mencalonkan diri.
Kepala daerah yang memilih jalur legislatif di antaranya Wali Kota Palembang Harnojoyo dari Partai Demokrat dan Bupati Ogan Komering Ilir Iskandar dari Partai Amanat Nasional. Iskandar bahkan mengajukan pengunduran diri lebih awal meski jabatannya berakhir Januari 2024.
Sementara Gubernur Sumsel Herman Deru mengaku belum terpikir untuk turut menjadi caleg meski masa pendaftaran di KPU segera berakhir. Ketua DPW Partai Nasdem itu sendiri akan habis masa jabatannya pada Oktober 2023.
Menurut dia, kepala daerah sah-sah saja berniat merambah ke tingkat nasional dalam politik. Namun, Deru justru menanyakan kepada masyarakatnya apakah ia layak duduk di Senayan atau tidak.
"Kira-kira pantas tidak kalau saya menjadi caleg. Kalau saya pantas, nanti saya pikirkan," ungkap Deru, Rabu (10/5).
Advertisement
Sudah Koordinasi
Deru mengaku akan fokus merampungkan tugas di sisa jabatannya bersama Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya untuk kemajuan Bumi Sriwijaya. Dia tak ingin sepeninggalnya nanti ada beban yang harus ditanggung sehingga harus diselesaikan dengan baik.
"Kita fokus bekerja dengan baik agar Sumsel semakin maju dan masyarakatnya sejahtera," ujarnya.
Terkait dua kepala daerah yang memastikan diri untuk bertarung menuju Senayan, Deru mengaku sudah menerima laporan langsung dari yang bersangkutan. Ia pun meminta agar politikus itu bekerja dengan baik jika terpilih.
"Iskandar sudah berkoordinasi dengan saya dan bersurat. Wali Kota Palembang juga sudah melapor ke saya, tapi dirinya tidak mundur karena habis masa jabatan September 2023," terangnya.
Advertisement
Iskandar Mundur dari Bupati OKI
Terkait surat pengunduran diri Iskandar dari Bupati OKI beberapa waktu lalu, Deru menyebut tidak serta-merta diterima. DPRD setempat akan melakukan rapat paripurna terlebih dahulu dan Gubernur Sumsel mengajukan permohonan ke Kementerian Dalam Negeri.
"Ada prosesnya, tidak bisa langsung diterima, ada paripurna, diterima atau tidak," kata dia.
Selain itu, ada aturan dari KPU yang menyebut pengunduran diri harus dilakukan H-13 sebelum penetapan daftar caleg tetap (DCT). KPU sendiri menjadwalkan penetapan DCT pada 4 November 2023.
"KPU mengaturnya, tapi kita koordinasi juga dengan Kemendagri," pungkasnya.
Ikuti perkembangan terkini seputar berita Pemilu 2024 hanya di PulseFeed.
