Bareskrim Polri telah mengagendakan pemeriksaan artis Nindy Ayunda berlangsung hari ini. Dia akan dimintai keterangan terkait kasus yang menjerat pengusaha Dito Mahendra yang telah menjadi buronan polisi.
"Hari Jumat, tanggal 26 Mei 2023 rencana akan dilakukan panggilan juga kepada Saudara NA," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (26/5).
Terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyebut, pemeriksaan Nindy terkait dengan Pasal 212 KUHP.
"Kita agendakan (pemeriksaan hari ini) untuk perkara 221 KUHP," ujar Djuhandani.
Advertisement
Buru Dito Mahendra
Polisi tengah mencari keberadaan Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra, tersangka dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron. Polisi menduga Dito Mahendra masih di berada Indonesia.
"Untuk saat ini hasil koordinasi dengan imigrasi bahwa di perlintasan Saudara Dito tidak terlihat dalam perlintasan. Artinya yang bersangkutan berada di dalam negeri ataupun di Indonesia," tutur Djuhandhani, Selasa (16/5).
Menurutnya, penyidik Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk dari pihak keluarga Dito Mahendra. Namun, tidak ada yang mengetahui keberadaan tersangka kasus senpi ilegal tersebut.
"Pihak keluarga sampai sekarang juga belum mengetahui keberadaan yang bersangkutan," tutur Djuhandhani.
Lebih lanjut, dia mengingatkan kepada semua pihak untuk tidak terlibat menyembunyikan Dito Mahendra. Jika kedapatan melakukan hal tersebut, ada ancaman pidana yang diatur dalam undang-undang.
"Risiko, itu sudah risiko. Silakan, dan ini sudah saya sampaikan sejak awal. Kalau ada yang menutup-nutupi, menghilangkan barang bukti, tentu saja itu ada ancaman hukuman tersendiri. Menyembunyikan itu pokoknya ada hukumannya," tegas polisi yang menyandang bintang satu ini.
