Pemerintah Kota Ambon akan menerapkan kebijakan tegas terkait penanganan sampah mulai Januari 2026. Warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi denda yang cukup besar.
Kebijakan ini merupakan langkah serius Pemkot Ambon untuk menjaga kebersihan lingkungan kota. Berbagai fasilitas pendukung telah disiapkan untuk memastikan penindakan berjalan efektif.
Wakil Wali Kota Ambon, Ely Toisutta, menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi setelah masa sosialisasi berakhir. Ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Ambon mewujudkan kota yang bersih dan tertib.
Advertisement
Advertisement
Persiapan Infrastruktur dan Sanksi Tegas Sanksi Buang Sampah Ambon
Pemkot Ambon tengah gencar mempersiapkan infrastruktur pendukung untuk implementasi kebijakan ini. Salah satu fasilitas utama yang akan digunakan adalah pemasangan kamera pengawas (CCTV) di sejumlah titik strategis.
Pemasangan CCTV ini bertujuan untuk memantau aktivitas warga dan merekam pelanggaran buang sampah sembarangan. Dengan demikian, bukti kuat dapat dikumpulkan untuk mendukung penindakan hukum.
Wakil Wali Kota Ambon, Ely Toisutta, menjelaskan bahwa sanksi denda yang akan diterapkan mencapai Rp1 juta. "Kebijakan ini menjadi bagian dari persiapan penerapan sanksi denda mulai Januari 2026, dengan besaran mencapai Rp1 juta,” katanya.
Advertisement
Pihaknya berharap, dengan persiapan yang matang, tidak ada lagi alasan bagi warga untuk tidak mengetahui aturan ini. "Pemerintah kota saat ini akan mempersiapkan semua infrastruktur dulu, tahun depan sudah tidak ada lagi kata ‘sio kasiang dia seng tau’,” ujarnya, menegaskan komitmen Pemkot Ambon.
Advertisement
Sosialisasi dan Penindakan Tanpa Toleransi untuk Kebersihan Kota
Sebelum menerapkan sanksi, Pemkot Ambon telah berulang kali melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Kampanye ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran warga agar tidak membuang sampah sembarangan.
Setelah masa sosialisasi yang panjang, Pemkot akan bertindak tegas terhadap pelanggar. Tidak ada lagi tawar-menawar bagi mereka yang masih membandel.
Ely Toisutta menekankan, "Kalau masih ada masyarakat yang seenaknya membuang sampah sembarangan, maka langkah tegas kita adalah pemberian sanksi berupa denda, dan tidak ada lagi tawar-menawar, karena pemerintah bersama seluruh OPD sudah melakukan imbauan nyata.” Ini menunjukkan keseriusan Pemkot dalam menegakkan aturan.
Advertisement
Selain itu, Ely juga mengajak seluruh warga untuk berperan aktif menjaga kebersihan. "Mari jaga kota ini tetap bersih, mari buang sampah di tempatnya. Kalau ada TPS yang kecil atau sempit akan diperbesar. Itu langkah-langkah yang nantinya akan diambil,” tambahnya, menggarisbawahi pentingnya partisipasi publik.
Advertisement
Peningkatan Sosialisasi Retribusi Sampah dan Aspirasi Warga
Selain sanksi buang sampah sembarangan, Pemkot Ambon juga menyoroti pentingnya sosialisasi terkait kenaikan retribusi sampah. Masih banyak warga yang belum memahami kebijakan ini, meskipun telah disampaikan dalam program "Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jumpa Rakyat (Wajar)".
Ely Toisutta meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk lebih gencar dalam menyampaikan informasi ini. "Di setiap Wajar jangan lagi ada yang datang menanyakan hal yang sama, ini sudah Wajar ke-22 tapi masih ada masyarakat menanyakan hal yang sama. Ini menandakan sosialisasi belum maksimal,” kritiknya.
Wakil Wali Kota Ambon menegaskan bahwa OPD harus menjadikan persoalan ini sebagai perhatian serius. "Informasi soal kenaikan retribusi sampah ini belum tersampaikan ke masyarakat, jadi saya minta ini diperhatikan betul,” ujarnya.
Advertisement
Meski demikian, Ely menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang aktif menyampaikan aspirasi melalui program Wajar. Ia mengakui bahwa kepemimpinan saat ini masih memiliki banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan untuk kemajuan kota Ambon.
Sumber: AntaraNews
