Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, didakwa memperkaya diri hingga 5.233.800 dolar Amerika Serikat dan Rp 330 juta, total setara Rp 93,6 miliar, dalam perkara dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024.
Dakwaan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Perkara kuota haji tambahan 2023–2024 tersebut menjadi agenda pembacaan dakwaan pada sidang perdana. Usai persidangan, Gus Alex menyampaikan tanggapan atas dakwaan yang ditujukan kepadanya.
"Tentu saya perlu menyampaikan bahwa dakwaan terkait dengan saya memperkaya diri sendiri dengan nilai yang sangat fantastis itu tidak benar. Itu sudah melampaui batas dakwaan dan sudah mengarah pada kezaliman," kata Gus Alex usai sidang dakwaan.
Gus Alex menegaskan akan melawan dakwaan yang dibacakan penuntut umum.
"Bagi saya, keyakinan saya mengatakan, saya berkeyakinan kalau saya diam saya berdosa. Maka saya harus membantah, harus melawan dakwaan tersebut. Itu yang pertama," tambahnya.
Menurut Gus Alex, apa yang dilakukan olehnya bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam proses penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 maupun 2024 tidak menimbulkan kerugian negara, seperti yang didakwakan oleh JPU KPK.
"Pada waktunya saya akan sampaikan pihak-pihak yang terkait dengan proses penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 dan 2024, baik itu yang meminta sesuatu kepada saya atau memaksa saya untuk melakukan sesuatu. Saya akan sampaikan pada waktunya nanti," jelas Gus Alex.
Advertisement
Kerugian Negara Rp 622 Miliar Disanggah Penasihat Hukum
Selain dakwaan memperkaya diri, JPU menyebut Gus Alex bersama Yaqut Cholil Qoumas serta dua pihak lain—Asrul Aziz Taba selaku Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (KESTURI) dan Ismail Adam selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja—didakwa menyebabkan kerugian negara hingga Rp 622 miliar.
Penasihat hukum Gus Alex, Wa Ode Nur Zainab, menilai dalil kerugian negara tersebut tidak masuk akal.
"Bisa dicek ya, di Kemenag, di Kementerian Keuangan, di DPR, apakah ada APBN atau APBD yang dikucurkan untuk membiayai jemaah haji melakukan ibadah haji tahun 2023, 2024, bahkan 2025? Tidak ada sama sekali," kata Wa Ode.
"Jadi bagaimana mungkin kemudian negara mengklaim negara telah mengalami kerugian sebegitu besarnya Rp 622 miliar, yang kata rekan JPU adalah berdasarkan selisih dari penerimaan dengan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji khusus. Selisih ibadah haji khusus ya, selisih itu kan ini uang jamaah gitu loh, enggak ada uang negara," jelasnya menambahkan.
