Dikdik dan Deddy Mizwar calon terkaya di Pilgub Jabar

Dikdik cagub terkaya dengan harta Rp 30 miliar lebih. Deddy jadi cawagub terkaya dengan harta Rp 27 miliar lebih.

Andrian Salam Wiyono
Oleh Andrian Salam Wiyono - Reporter
Dikdik dan Deddy Mizwar calon terkaya di Pilgub Jabar
Deklarasi Pilgub Jabar. ©2013 Merdeka.com

KPU Jabar dan KPK mendeklarasikan harta kekayaan calon gubernur dan calon wakil gubernur di Gedung Sate Bandung. Tujuannya untuk pencegahan tindak pidana korupsi melalui transparansi penyelenggaraan negara.Melalui Penandatanganan Komitmen Berintegritas dan Deklarasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN), semua kandidat yang akan bersaing dalam Pilgub Jabar ini memaparkan secara rinci harta kekayaan mereka.Berikut daftar harta kekayaan Cagub dan Cawagub Provinsi Jawa Barat Periode 2013-2018, sesuai dengan nomor urut :Nomor 1, Dikdik Mulyana Arief Mansyur, total Kekayaan Rp 30.564.377.843 dan US$99.683 dan Cecep Nana Suryana Toyib. Total Kekayaan Rp 1.413.789.161.Nomor 2, Irianto MS Syafiuddin total Kekayaan Rp 4.600.084.401 dan Tatang Farhanul Hakim total Kekayaan Rp 5.788.404.003.Nomor 3, Dede Yusuf Macan Effendi, total Kekayaan Rp 11.342.766.621 dan US$29.508 dan Lex Laksamana total kekayaan Rp 7.350.928.801.Nomor 4, Ahmad Heryawan, total Kekayaan Rp 4.508.509.038 dan US$36.000 dan Deddy Mizwar, total kekayaan Rp 27.099.850216 dan US$35.122.Nomor 5, Rieke Diah Pitaloka, total kekayaan Rp 2.707.309.445 dan Teten Masduki, total Kekayaan Rp 1.468.127.852.Sebelumnya, KPK telah melakukan verifikasi terhadap semua kandidat di kediamannya masing-masing. Adapun laporan terakhir kekayaan yakni pada periode Oktober sampai November 2012 lalu.Pimpinan KPK Adnan Pandu Praja menuturkan pendeklarasian harta kekayaan ini bagian dari upaya program penguatan sistem politik berintegritas. Diharapkan partisipasi masyarakat untuk ikut memantau ketaatan penyelenggaraan negara dalam mengumumkan kekayaannya."Masyarakat juga bisa melaporkan kepada KPK jika ada temuan harta yang tidak dilaporkan," jelasnya Selasa (5/2).Sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 UU no 28 tahun 1999 setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.

Rekomendasi