Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus Hambalang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Calon Wakil Gubernur Jawa Barat, Teten Masduki mengatakan Anas harus bersikap legowo dan menepati janjinya."Anas juga harus legowo, jadi harus siap diperiksa KPK, kooperatif, membantu KPK karena dia sudah janji," kata Teten di Markas Slank di Potlot Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (22/2).Teten mengatakan, dengan naiknya status Anas menjadi tersangka membuktikan lembaga antikorupsi itu tidak tembang pilih dalam menangani kasus yang berbau intervensi politik."Saya sangat menghargai lah, awalnya KPK dituding dalam kasus Anas, dalam kasus KPK dibilang tembang pilih. Ini membahagiakan kita, bahwa persoalan teknis saja. Persoalan bukti data, KPK juga hati-hati, saya optimis, KPK seperti ini menjawab kekhawatiran masyarakat terhadap kasus korupsi yang intervensi politik," ujarnya.Lebih lanjut, Teten mengatakan, terkait janji Anas bersedia digantung di Monas jika terlibat korupsi Hambalang, dia mengatakan Anas hanya sesumbar ketika itu. Mantan aktivis anti korupsi itu menilai omongan Anas itu diartikan bersedianya dia menjalani pemeriksaan atau proses hukum yang melibatkan dirinya."Saya melihatnya begini, itu satu keinginan digantung di Monas, walaupun saat itu dia (Anas) tidak terlibat korupsi. Walaupun waktu itu dia sesumbar, dia harus kooperatif dan mempermudah penyidikan KPK," papar Teten.
Teten: Anas harus legowo dan buktikan janjinya
Teten mengatakan tetapkan Anas sebagai tersangka membuktikan KPK tidak tebang pilih.
Advertisement
Rekomendasi
