Keinginan Farhat Abbas menjadi presiden tidak main-main. Karena itu, ia hari ini mengajukan judicial review (uji materi) UU No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK).Menurut Farhat, setiap orang berhak mencalonkan diri sebagai kepala negara mengingat negara Indonesia menganut sistem demokrasi. "Ini kan negara demokrasi, orang tidak harus menjadi kaya untuk menjadi presiden," ujar Farhat di Jakarta, Kamis (16/5).Farhat berpendapat, hak menentukan siapa yang akan menjadi presiden berada di tangan rakyat, bukan parpol. "Kembalikan saja kepada rakyat, rakyat pasti akan memilih pemimpin yang baik," kata dia.Terkait dengan permohonannya yang dinyatakan sudah pernah diujikan ke MK, Farhat mengatakan akan terus memperjuangkan hal itu meskipun sudah ada putusan yang menolak permohonan yang sama."Dulu gugatan ini pernah ditolak Mahfud MD (Ketua MK lama). Tapi, saya akan mencoba terus hingga MK mengubah pemikirannya," ucap dia.Ketika dikonfirmasi jika nantinya MK juga menolak permohonan itu, Farhat tidak terlalu ambil pusing. "Lebih baik ditolak daripada tidak diperjuangkan sama sekali," ujarnya.
Farhat Abbas: Tak perlu kaya untuk jadi presiden
Hari ini Farhat mengajukan judicial review UU No. 23 Tahun 2003 ke MK.
Advertisement
Rekomendasi
