Ini tanggapan kubu Prabowo soal keputusan beda antara MK & DKPP

"Mau bilang apa kalau sudah begini," celetuknya.

Angga Yudha Pratomo
Oleh Angga Yudha Pratomo - Reporter
Ini tanggapan kubu Prabowo soal keputusan beda antara MK & DKPP
Sidang DKPP. ©2014 PulseFeed/muhammad lutfhi rahman

Anggota tim hukum Prabowo Subianto - Hatta Rajasa, Habiburokhman menganggap, antara Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Mahkamah Konstitusi (MK) ada perbedaan. Menurutnya, hal itu perihal terkait pembukaan kotak suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU)."Ini kan ada dua hal kontradiktif terhadap masalah yang sama. Soal pembukaan kotak suara DKPP nyatakan melanggar hukum, di MK dianggap tidak ada masalah," kata Habib di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/8).Walau demikian, kata Habib, pihaknya tidak bisa berbuat banyak atas MK. Sebab, dirinya sudah terima keputusan DKPP."Mau bilang apa kalau sudah begini," celetuknya.Sebelumnya, DKPP sudah membacakan 8 putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu pada Pilpres 2014. Hasilnya, 9 orang penyelenggara pemilu diberhentikan tetap alias dipecat.Sidang dipimpin oleh Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie . Total ada 15 putusan yang akan dibacakan DKPP, yakni 13 terkait pilpres, 1 terkait pemilu legislatif dan 1 lagi terkait ketetapan.Berikut 9 penyelenggara pemilu yang dipecat dari 8 putusan DKPP yang sudah dibacakan:1. KPU Kabupaten Serang H Lutfi N

2. Anggota KPU Kabupaten Serang Adnan Hamsin

3. Ketua Panwaslu Kabupaten Banyuwangi Rorry Desrino Purnama

4. Anggota Panwaslu Kabupaten Banyuwangi Totok Hariyanto

5. Ketua KPU Kabupaten Dogiyai Didimus Dogomo

6. Anggota KPU Kabupaten Dogiyai Yohanes Iyai

7. Anggota KPU Kabupaten Dogiyai Ev Emanuel Keiya

8. Anggota KPU Kabupaten Dogiyai Yulianus Agapa

9. Anggota KPU Kabupaten Dogiyai Palfianus Kegou

Rekomendasi