Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo mengatakan seluruh opsi yang diminta Partai Demokrat dalam pilkada langsung sudah diakomodir. Karena itu, dia merasa tak perlu lagi ada opsi ketiga dalam paripurna pengambilan keputusan RUU Pilkada nanti.Arif menjelaskan, salah satu hal yang masih diperdebatkan dalam Panja RUU Pilkada adalah hanya soal uji publik. Di mana Demokrat ingin panitia seleksi calon kepala daerah ini bisa menganulir atau mengesahkan kepala daerah untuk maju di pilkada."Jadi panitia melaksanakan uji publik bisa mengambil keputusan si A si B si C lolos jadi calon," kata Arif memaparkan opsi Demokrat yang diperdebatkan di Panja RUU Pilkada di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/9).Dia menilai, hal itu tak perlu dilakukan karena dapat membuka ruang suap dari calon kepada panitia seleksi tersebut. Menurut dia, panitia seleksi cukup melakukan uji publik saja, tidak punya wewenang menggagalkan calon yang mau maju di pilkada."Karena kita khawatirkan akan membuka ruang transaksi. Karena calon dan panitia uji publik punya otoritas jadi calon atau tidak kepala daerah, itu mengkhawatirkan biarkan saja rakyat yang menentukan," tegas dia.
Advertisement
Arif juga menegaskan, bahwa fraksi tak ada yang setuju bahwa akan ada opsi ketiga dalam paripurna 25 September nanti. Oleh karena itu dia yakin, hanya akan ada dua opsi nanti di paripurna, yaitu Pilkada langsung atau lewat DPRD."Semalam semua fraksi menyatakan tidak perlu ada opsi ketiga. Sebab 10 isu Demokrat sudah diatur, terserap dalam dua draft RUU Pilkada baik langsung maupun tidak langsung," imbuhnya."Perbedaan satu saja menyangkut kewenangan panitia uji publik tadi kalau yang kita atur tidak menentukan kelolosan," tutur Arif.
