Mantan Ketua DPR Marzuki Alie tak bisa memperkirakan nasib peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Pilkada yang akan dikeluarkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) setelah diajukan ke DPR. Perppu itu nanti akan dibahas DPR periode 2014-2019 untuk disahkan menjadi undang-undang."Nanti DPR yang akan datang lah yang membahas. Kami enggak tahu bagaimana koalisi yang terbangun di dewan ke depan seperti apa," kata Marzuki usai acara upacara memperingati Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (1/10).Marzuki mengatakan, langkah SBY mengeluarkan Perppu adalah kewenangan seorang presiden. Kewenangan ini itu telah dijamin konstitusi."Pertimbangan Perppu bahwa kondisi genting dan memaksa itu kewenangan presiden yang nanti diuji oleh DPR," jelasnya.Kemarin, SBY secara terbuka mengumumkan akan mengeluarkan Perppu. "Saya mengambil risiko dan sudah mengambil keputusan mengambil Perppu," ujar SBY.Ketua Umum Partai Demokrat itu menambahkan, Perppu tersebut akan diserahkan ke DPR untuk dikaji. Menurutnya, kalau DPR sungguh mendengar aspirasi rakyat, harusnya sistem Pilkada langsung yang akan dianut lima tahun mendatang."Kami lihat saja nanti. Objektivitas apakah diterima sepenuhnya pada DPR kita," katanya.
Marzuki tak bisa prediksi Perppu Pilkada berjalan mulus di DPR
"Pertimbangan Perppu bahwa kondisi genting dan memaksa itu kewenangan presiden," kata Marzuki.
Advertisement
Rekomendasi
