Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pencabutan Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) resmi berlaku setelah diumumkan oleh Presiden. Perppu tersebut mengandung dasar hukum bagi pelaksanaan pilkada secara serempak."Sekitar 204 pilkada akan dilakukan serentak pada bulan September nanti. Perppu itu langsung berlaku setelah Presiden mengumumkan," ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Dodi Riyadmaji di Jakarta, Rabu (8/10).Dodi mengatakan hal ini sesuai dengan UU Pilkada. Meski UU Pilkada tidak berlaku, Perppu pengganti UU tersebut tidak mengubah pasal mengenai ketentuan pilkada secara serentak.Namun demikian, Dodi menerangkan hal ini bukan berarti pelaksanaan Perppu dapat berjalan mulus. Hal ini lantaran terdapat beberapa pihak yang mempermasalahkan Perppu tersebut."Problemnya apakah Perppu ini akan berjalan mulus atau ada yang menggugat di MK atau proses di DPR. Apakah disetujui atau tidak. Kalau disetujui, otomatis jadi UU, kalau ditolak gugur dengan sendirinya," ungkap Dodi.
204 Pilkada digelar serempak pada September 2015
Perppu pengganti UU Pilkada tidak mengubah pasal mengenai ketentuan pilkada secara serentak.
Advertisement
Rekomendasi
