PPP Kubu Romi pede pasang iklan pendaftaran calon kepala daerah

"PPP mengundang, putra-putri terbaik daerah sebagai bakal calon kepala daerah tahun 2015!," tulis salah iklan itu.

Eko Prasetya
Oleh Eko Prasetya - Reporter
PPP Kubu Romi pede pasang iklan pendaftaran calon kepala daerah
Iklan PPP. ©2015 Merdeka.com

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan surat Menkum HAM Yasonna H. Laoly yang mengesahkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Romahurmuziy (Romi). Hal serupa juga menimpa Partai Golkar dalam kisruhnya.Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie menyarankan agar PPP dan Partai Golkar segera islah. Jika tidak, maka harus menunggu keputusan pengadilan dan memakan waktu yang cukup panjang sehingga bisa dimungkinkan kedua partai itu terancam tak bisa ikut pilkada serentak.Di PPP, kubu Romi dan Djan Faridz tetap bersikeras kalau mereka pengurus yang sah. Namun, kubu Romi tampaknya mulai mencuri start jelang pilkada serentak. Kubu Romi dengan percaya diri memasang iklan pendaftaran calon kepala daerah di koran Kompas pada halaman 3.Pantauan PulseFeed, Senin (6/4), iklan setengah halaman itu menggambarkan sosok Romi sebagai Ketua Umum DPP PPP. Dalam iklan itu, DPP PPP membuka pendaftaran untuk pencalonan kepala daerah 2015."PPP mengundang, putra-putri terbaik daerah sebagai bakal calon kepala daerah tahun 2015!," tulis salah satu kalimat dalam iklan itu.Sejumlah persyaratan juga dicantumkan dalam iklan itu. Jika yang berminat, bisa datang ke kantor DPW/DPD PPP se-Indonesia atau ke DPP PPP di Jalan Tebet Barat IX No 17, Jakarta Selatan atau melakukan pendaftaran via online paling lambat 30 April 2015.Alamat DPP PPP di Tebet tentu sangatlah aneh. Padahal, seperti yang diketahui, alamat DPP PPP terdapat di Jalan Diponegoro no 60, Menteng, Jakarta Pusat. Apakah kubu Romi membuat DPP PPP tandingan masih belum terkonfirmasi.Dalam di baris bawah iklan itu juga dicantumkan pesan terkait putusan PTUN. Berikut catatan terkait putusan itu:NB: Atas gugatan Suryadharma Ali dkk berikut salinan putusan PTUN tanggal 25/2/2015

- Dicatat di sini bahwa Perkara Nomor: 217/G/2014/PTUN-JKT, telah diputus pada tanggal 25 Februari 2015 dan belum mempunyai kekuatan hukum tetap karena Tergugat pada tanggal 27 Februari 2015 dan Tergugat Intervensi 1 pada tanggal 2 Maret 2015 telah mengajukan upaya hukum banding di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara.

-Salinan Putusan ini sah dan sesuai dengan aslinya, diberikan kepada dan atas permintaan Para Tergugat Intervensi 2, Para Tergugat Intervensi 3 dan Para Tergugat Intervensi 5Tertanda Panitera PTUN Jakarta, Wahidin SH MM

Rekomendasi