MA sahkan Golkar Munas Bali, Ical menang

"Pemohon Aburizal Bakrie (Ical) dan Idrus Marham sebagai pemohon dikabulkan," tutur Suhadi.

Randy Ferdi Firdaus
Oleh Randy Ferdi Firdaus - Reporter
MA sahkan Golkar Munas Bali, Ical menang
Ical dan Agung Laksono buka Mupimnas Kosgoro. ©2014 PulseFeed/muhammad lutfhi rahman

Mahkamah Agung (MA) telah mengambil keputusan terkait dualisme Partai Golkar. Hasilnya, permohonan yang diajukan oleh Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie dikabulkan oleh hakim Mahkamah Agung."Dualisme Partai Golkar sudah putus tadi, hasilnya (hakim) kabulkan kasasi pemohon," kata Suhadi saat dihubungi PulseFeed, Selasa (20/10).Dia menjelaskan, MA mengembalikan putusan PTUN tingkat pertama dan membatalkan putusan PT TUN. Diketahui, dalam tingkat PTUN Jakarta, kubu Ical menang, namun tingkat PT TUN, kubu Agung Laksono yang menang."Pemohon Aburizal Bakrie (Ical) dan Idrus Marham sebagai pemohon dikabulkan," tutur Suhadi.Putusan ini dipimpin langsung oleh Hakim Agung Imam Subechi, Irfan Fachrudin dan Supandi. Suhadi mengatakan, putusan ini masih bisa dilakukan Peninjauan Kembali (PK), tergantung kedua belah pihak ajukan PK atau tidak."Tergantung yang bersangkutan," terang dia.

Rekomendasi