Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) belum memutus sanksi dalam dugaan pelanggaran kode etik dilakukan Ketua DPR Setya Novanto. Banyak pihak mendesak segera dilakukan reposisi kepada Setya. Namun, para pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih menolak usulan itu.Wakil Ketua DPR Fadli Zon berpandangan, reposisi Setya belum pantas dilakukan meski diduga lakukan pelanggaran kode etik dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan meminta saham PT Freeport Indonesia."Ya enggak relefan ini (reposisi) karena urusan ini," kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (4/12).Selama persidangan MKD terkait dugaan pelanggaran kode etik dilakukan Setya, politisi Partai Gerindra ini tetap yakin kerabatnya tidak bersalah. Sebab, Fadli merasa belum ada pembuktian Setya mencatut maupun meminta saham."Itu hanya omong kosong belaka," tegasnya.Sebelumnya, kasus dugaan pelanggaran etik Setya awalnya dilaporkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said pada 16 November 2015 kepada MKD. Adapun bukti diserahkan berupa rekaman dan transkip pembicaraan Setya Novanto, pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid dan Maroef. Sudirman mendapat rekaman dan transkip itu dari Maroef. Sudirman dan Maroef akhirnya hadir dalam persidangan MKD. Sudirman sebagai pelapor, sedangkan Maroef merupakan saksi. Keduanya diperiksa di hari berbeda. Sudirman menjadi pertama dipanggil, Rabu (2/12) lalu. Selanjutnya, Kamis (3/12) kemarin, Maroef datang sebagai saksi.Cukup mencengangkan pernyataan Maroef dalam persidangan. Dia menduga, Setya dan Riza ingin jadi calo dalam perpanjangan kontrak kerja Freeport. "Saya perkirakan demikian yang mulia," ujar Maroef."Insting saya dengan profesi dulu (Wakil Kepala BIN) menyebut sudah tidak bagus lagi (isi pertemuannya)," tambahnya.
Fadli Zon tak setuju Setnov diganti gara-gara catut & minta saham
Desakan reposisi Setya dari kursi Ketua DPR makin banyak.
Advertisement
Rekomendasi
