DPR akan Revisi UU Pilkada dan Pemilu Pada 2020

Selain dua UU itu, Mardani menyebut undang-undang nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik juga perlu direvisi. Menurut Politisi PKS ini, revisi UU parpol sensitif.

Muhammad Genantan Saputra
DPR akan Revisi UU Pilkada dan Pemilu Pada 2020
Gedung DPR. Merdeka.com / Dwi Narwoko

Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera menyebut pihaknya sepakat merevisi Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Revisi UU itu dimulai pada tahun 2020.

"Kami 8 November 2019 komisi II udah sepakat untuk mengajukan tujuh RUU masuk prolegnas 2020. Dari 7 itu, dua nya yakni revisi UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Kedua, revisi UU Pilkada 10 tahun 2016. Ini dua-dua nya nanti di 2020 ya," Kata dia saat dalam seminar bertema 'Bawaslu dan Penegakan Hukum' di Hotel Pullman, Central Park, Jakarta Barat, Kamis (28/11).

Target 2021 Rampung

Mardani menyebut, Komisi II sedang semangat merevisi kedua undang-undang tersebut. Harapannya, tahun 2021 pembahasannya sudah selesai dan diketok palu.

"Jadi teman-teman, karena kita sudah mau mulai pembahasan maka teman-teman boleh sampaikan aspirasi ke komisi II," ucap dia.

Selain dua UU itu, Mardani menyebut undang-undang nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik juga perlu direvisi. Menurut Politisi PKS ini, revisi UU parpol sensitif.

"Kalau demokrasi kita mau sehat, tiga ini harus direvisi. Tapi undang-undang ini (Pilkada dan Pemilu) sepakat mau direvisi, tapi yang nomor 2 tahun 2008 paling berat, karena ini harus izin sama pimpinan dulu," tandasnya.

Rekomendasi