Pelaku industri ekonomi digital di Indonesia menyambut rencana baik pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Data Pribadi (PDP). Namun demikian, diperlukan pengkajian lebih dalam mengenai peraturan teknis mengingat mayoritas pelaku industri belum memiliki infrastruktur yang memadai (12/8).
Kepala Badan Pengembangan Ekosistem Ekonomi Digital Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, Andre Soelistyo mengatakan, aturan perlindungan data pribadi bisa meningkatkan literasi konsumen mengenai privasi dan keamanan ekosistem ekonomi digital, sehingga akan semakin terjaga.
"Adanya standardisasi tata kelola pemrosesan data pribadi melalui UU PDP juga akan menjadi insentif yang baik bagi pengembangan industri ekonomi digital dengan meningkatkan kepercayaan dan keyakinan konsumen serta investor. Pemerintah diharapkan dapat terus mengedepankan diskusi dengan berbagai pemangku kepentingan, utamanya pelaku usaha, agar privasi ini implementatif dan mendorong keberlanjutan serta laju transformasi digital yang penting bagi pemulihan ekonomi pasca pandemi," kata Andre dalam keterangan persnya, Jumat (19/8).
Executive Director Indonesia Services Dialogue (ISD) Council, Devi Ariyani menerangkan, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi disusun dengan niat baik untuk melindungi pemilik data dan mendorong pengembangan industri pada ekosistem ekonomi digital. Sehingga guna memastikan tingkat kepatuhan yang baik saat undang-undang ini disahkan butuh keterlibatan semua pihak di dalamnya.
"Namun demikian, kapasitas yang memadai untuk mematuhi UU PDP saat aturan tersebut disahkan masih menjadi tantangan tersendiri bagi industri," ujar Devi.
Berdasarkan draft RUU yang terakhir dipublikasikan, ada tujuh belas (17) hal yang menjadi kewajiban pengendali data seperti perusahaan digital atas pemenuhan hak dari pemilik data atau subjek data, mulai dari memastikan akurasi hingga penghapusan data. Salah satu aturan teknis yang akan menjadi tantangan adalah terkait ketentuan pemenuhan hak pemilik data pribadi yang cukup restriktif dari segi waktu.
"Bila kita lihat pada berbagai regulasi internasional yang telah ada, pada umumnya ketentuan pemenuhan hak ini memiliki jangka waktu yang lebih lama dari aturan di RUU PDP. Riset kami juga menunjukkan bahwa pelaku industri berharap, RUU PDP bisa menciptakan aturan yang selaras dengan praktik internasional tersebut," ungkap Devi.
