Hidup bergelimang harta, tidak menyurutkan niat Ardi Bakrie mengajak anak-anaknya berjalan-jalan menggunakan motor. Awalnya, ini merupakan sebuah janji kecil yang diutarakan kepada sang anak. Rupanya, beberapa waktu lalu suami Nia Ramadhani ini ditagih janjinya oleh Mainaka.
Tidak ingin mengecewakan, Ardi Bakrie lantas mengajak ketiga anaknya merasakan jalan-jalan menggunakan motor. Menariknya, ini merupakan pengalaman pertama anak-anak Nia Ramdhani dan Ardi Bakrie naik kendaraan roda dua.
Rupanya, kegiatannya itu mendapat teguran dari netizen. Lantas, bagaimana jawaban Ardi Bakrie atas teguran tersebut? Simak ulasan informasi yang dihimpun dari beberapa sumber berikut ini.
Advertisement
Janji Naik Motor
Kerap menggunakan mobil mewah, rupanya Ardi Bakrie juga beberapa kali terlihat begitu lihai mengendarai motor. Bahkan, ayah tiga anak ini pernah menjanjikan si kecil untuk berjalan-jalan menggunakan motor.
Tidak disangka, janji yang pernah terucap itu ditagih oleh anak keduanya.
"Janjiin naik motor, eh ditaagiiih sama Mainaka.. ya udh sekalian jalan2 kecil aghh... ?? #fatherlife," tulis Ardi Bakrie dalam kolom keterangan foto.
Advertisement
Dikritik Netizen
Keseruan jelas terlihat dalam video unggahan di Instagram ardibakrie. Suami Nia Ramadhani ini tampak membonceng salah satu anaknya di depan. Sedangkan, dua lainnya dibonceng oleh orang lain dengan dua motor yang berbeda pula.
Namun, aksinya kali itu mendapat beragam tanggapan dari netizen. Ada yang mengkritik dan ada pula yang memberikan beragam pujian. Salah satu kritik datang dari pemilik akun mrt_lesta."Di fb lagi rame tuuhh, kata nya gak boleh bawa motor terus anak nya di bonceng depan, lahh klo om ini yg bonceng anak nya kira pak polisi nya bilang apa ya???," kritik akun mrt_lesta.
Advertisement
Jawaban Bijak Ardi Bakrie
Mengetahui mendapat sebuah kritikan, suami Nia Ramadhani ini langsung memberikan jawabannya. Bukannya emosi, Ardi Bakrie justru memberikan jawaban yang bijak.
"@mrt_lesta oo.. ngga boleh ya? Kl di belakang tadi lebih takut ngga bs megangin.. ?. Wadaaw, baru tau soalnya..," jawaban bijak Ardi Bakrie.
Advertisement
Respon Publik
Sontak saja, kritik dan jawaban yang diberikan oleh Ardi Bakrie mendapat sambutan dari netizen. Ada yang setuju dengan ayah tiga anak ini dan ada pula yang menyayangkan tindakan Ardi Bakrie ini."@ardibakrie aku juga punya anak kecil masak iya naik motor aku suruh duduk di belakang trs yg megangin siapa ?," tulis akun roosvikayunitasari.
"Iya pak @ardibakrie gak boleh katanya?, maka klo di belakang resiko jatoh lebih besar, semoga UU tentang itu di ralat ya pak?? biar gak was2 ketemu pak polisi walaupun helm dan surat lengkap." balas akun mrt_lesta."@ardibakrie kalo diluar negeri jelas ga boleh bawa anak naik motor om sebelum tinggi anak mencapai tertentu ya sampai kaki anak bisa nangkring disandaran kaki ?? mungkin sekitar tinggi 120 cm baru boleh. Kalo di indo ga tau ya aturannya. Yg penting dah pengamanan maksimal tuh dah pakai harnes dan helm dan tentunya hati2 di jalan ??? anaknya gemesin semua om," komentar akun mbakyujudd."@mrt_lesta yang gak boleh itu kl bonceng tiga. Misal istri di belakang trus anaknya di depan. Solusinya ya harus milih ajak anak atau istri, atau beli mobil biar tambah macet hahahah @ardibakrie," tulis akun ahu.jiin.
Advertisement
Undang-undang Lalu Lintas
Kebijakan berkendara roda dua memang belakangan menjadi perbincangan di kalangan masyarakat. Terlebih bagi mereka yang suka mengendarai motor bersama lebih dari satu orang. Padahal, sudah tertulis dengan jelas dalam Undang-undang bila pengendara motor hanya boleh membonceng sati orang saja.Dilansir dari pih.kemlu.go.id, Senin (27/1), kebijakan tersebut tertuang dalam Pasal 106 Ayat 9 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping dilarang membawa Penumpang lebih dari 1 (satu) orang."Bila aturan tetap tersebut dilanggar, pengendara motor harus bersiap menerima sanksi. Seperti yang tertuang dalam Pasal 292 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."
Advertisement
