Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat, hingga tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Wajib Pajak (WP) perorangan pada 31 Maret 2012 pukul 20.00 WIB, jumlah pelapor sebanyak 8,4 juta orang. Jumlah tersebut masih lebih baik dibandingkan periode sama tahun lalu yang tercatat sebanyak 8,3 juta orang.
Jumlah pelapor pajak perorangan tersebut masih dimungkinkan bertambah. Ditjen Pajak masih menunggu laporan dari sejumlah kantor pelayanan pajak (KPP) di sejumlah daerah terpencil yang belum melaporkan hasil penerimaan SPT.
"Persentasenya mencapai 44,02 persen sampai kemarin," ungkap Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Dedi Rudaedi kepada PulseFeed di Jakarta Senin (2/4).
Dedi berjanji, Ditjen pajak akan menagih denda bagi WP perorangan yang terlambat menyerahkan SPT Pajak Penghasilan (PPh). Sebab batas waktu penyerahan SPT perorangan adalah 31 Maret yang lalu.
Sesuai ketentuan yang berlaku, jika sampai batas waktu yang ditetapkan, WP belum mengembalikan SPT tahunan, maka Ditjen Pajak bisa memberikan sanksi administrasi. Sesuai pasal 7 UU Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) besarnya denda Rp 100 ribu bagi WP pribadi.
"Eksekusinya tentu akan ada diterbitkan surat tagihan pajak," tegasnya.
Dedi menjelaskan jajaran petugas Ditjen Pajak mulai mengeksekusi wajib pajak yang terlambat menyerahkan SPT pada April hingga Juli 2012. Sekadar diketahui, berdasarkan data Ditjen Pajak hingga September 2010, jumlah wajib pajak di Indonesia mencapai 18.774.421 Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
