Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin ISkandar telah melakukan penghentian perizinan sementara perusahaan outsourcing mulai 1 September nanti. Hal tersebut dilakukan untuk mendukung pembenahan pelaksanaan praktik outsourcing di Indonesia.
"Status moratorium (penghentian sementara) terhadap penerbitan izin bagi perusahaan outsourcing ini akan diterapkan sampai selesainya pendataan atau inventarisasi terhadap perusahaan tersebut di berbagai daerah," ujar Muhaimin seperti yang dikutip dalam situs Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jumat (31/8).
Lebih lanjut Muhaimin menjelaskan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat edaran kepada gubernur dan bupati/wali kota untuk menginventarisasi dan pendataan perusahaan outsourcing serta jumlah pekerja outsourcing di wilayah masing-masing.
Menurut dia, kegiatan inventarisasi tersebut sekaligus sebagai upaya untuk evaluasi terhadap perusahaan yang tidak kredibel. Jika ada perusahaan yang tidak kredibel, Cak Imin memerintahkan untuk menutup langsung perusahaan tersebut.
"Terhadap perusahaan-perusahaan outsourcing yang tidak kredibel, merugikan dan memeras, langsung saya minta untuk ditutup. Dan tidak ada izin baru, selagi perusahaan yang ada belum kita benahi. Saya meminta kepada semua pihak untuk tidak memberikan ijin baru," kata Muhaimin.
