Perbanas minta aturan izin berlapis tak berlaku surut

selain modal,kepentingan nasional perlu menjadi perhatian bank sentral sebelum menerapkan peraturan ini.

Sri Wiyanti
Oleh Sri Wiyanti - Reporter
Perbanas minta aturan izin berlapis tak berlaku surut
Bank BCA. Merdeka.com/Dwi Narwoko

Bank Indonesia berencana mengeluarkan aturan izin berlapis (multiple license) bagi sektor perbankan. Kebijakan ini pun direspon beragam. Salah satunya datang dari persatuan bank-bank umum nasional (Perbanas).

Perbanas berharap aturan izin berlapis tidak berlaku surut. "Karena dikhawatirkan bank yang sudah terlanjur banyak buka cabang, harus menyesuaikan dengan aturan baru, ini kan kacau," kata Ketua Perbanas Sigit Pramono di Hotel Ritz Carlton Pacific Place, Kamis (27/9).

Dia menambahkan, selain modal, hal lain yang perlu mendapat perhatian bank sentral sebelum menerapkan peraturan ini adalah kepentingan nasional.

"Jangan hanya modal saja, tapi bagaimana kepentingan nasional menjadi perhatian yang lebih, bukan kita anti asing," ungkapnya.

Untuk realisasi penerapan aturan itu, Sigit melihat perlunya masa transisi bagi sektor perbankan. Satu tahun dinilai sebagai waktu yang cukup bagi kalangan perbankan menjalani masa transisi tersebut.

"Saya tidak tahu, tapi BI tidak punya banyak waktu, ya paling lama setahun, karena tahun 2014 pengawasan bank akan di bawa ke OJK," katanya.

Sebelumnya, untuk melengkapi aturan kepemilikan saham perbankan, Bank Indonesia berencana mengeluarkan aturan multiple license yang nantinya untuk dapat menjalankan berbagai macam bisnis dan mengeluarkan produk, bank sentral akan melihat kekuatan permodalan dari masing-masing bank.

Selain itu, bank sentral juga akan melakukan revisi terhadap aturan single presence policy yang berlaku saat ini di mana satu bank hanya boleh memiliki satu anak usaha bank, baik konvensional saja atau syariah saja atau keduanya.

Dengan revisi aturan tersebut, kelak perbankan bisa memiliki lebih dari satu anak usaha bank konvensional, atau lebih dari satu anak usaha bank syariah.

Rekomendasi