Kementerian Perdagangan (Kemendag) akhirnya resmi melansir aturan membatasi usaha ritel dan waralaba dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 68/M-DAG/PER/10/2012. Pemerintah menetapkan pemberi waralaba dan penerima waralaba untuk jenis toko modern hanya dapat membangun maksimal 150 gerai. Untuk gerai lebih dari batasan tersebut, maka pendirian gerai tambahan wajib diwaralabakan.
Lahirnya aturan itu menuai protes. Ketua Komite Tetap Waralaba dan Lisensi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Amir Karamoy menilai, aturan itu sangat merugikan dunia usaha karena semangatnya negatif dengan pendekatan membatasi jumlah gerai di tengah berbagai rencana ekspansi perusahaan waralaba.
Dengan aturan ini, otomatis pertumbuhan gerai waralaba di tanah air bakal lesu. Terutama adanya salah satu pasal yang mengharuskan pemilik waralaba melepas 20 persen gerai setiap tahun kepada mitra.
"Bagi saya Permendag 68/2012 itu dapat dipastikan menghambat bisnis waralaba. Buat saya sama sekali tidak mudah melepas 20 persen gerai per tahun," ujar Amir saat dihubungi PulseFeed, Rabu (31/10).
Bagi Amir, ritel waralaba lokal seperti Alfamart dan Indomaret bakal mengalami kesulitan menerapkan poin melepas 20 persen gerai. Meski di dalamnya pemerintah memberi batas waktu lima tahun untuk penyesuaian sejak ditetapkan, namun praktiknya, menjual waralaba tidak semudah yang dibayangkan.
"Alfamart itu saya dengar sudah memiliki 6.000 gerai yang milik sendiri, apa bisa mereka melepas 1.200 gerai setiap tahun? Untuk jual 1.000 gerai setahun saja susah," paparnya.Beleid ini berlaku bagi minimarket dan jenis toko modern lain seperti supermarket dan department store.
Selain pembatasan jumlah, Permendag 68/2012 juga mengatur batasan luas gerai dan kewajiban menyediakan barang dagangan produksi dalam negeri paling sedikit 80 persen dari jumlah jenis barang yang diperdagangkan.
Terkait dua aspek teknis itu Amir mengaku tidak mempermasalahkan. Namun dia memiliki saran agar permendag ini lebih menumbuhkan bisnis waralaba, terutama di wilayah bukan perkotaan.
"Seharusnya pemerintah dalam permendag itu lebih memberi fasilitas agar franchisor berminat mewaralabakan, misalnya memberi kredit waralaba lewat bank daerah, mempermudah izin usaha, bukannya membatasi jumlah," jelasnya.
