Menteri Perdagangan Gita Wirjawan akhirnya memaparkan alasan pembatasan gerai waralaba restoran. Gita menjelaskan, semangat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 07 Tahun 2013 adalah memberdayakan usaha kecil dan menengah (UKM).
Dia tidak menampik aturan ini disusun mempertimbangkan keberadaan waralaba restoran asing semisal Kentucky Fried Chicken (KFC) dan McDonalds. Dia menyatakan, karena pemilik lisensi dari Amerika Serikat, sebetulnya pewaralaba Indonesia tidak harus mewaralabakan ke pihak lain.
"Kalau si tuan kecilnya di Indonesia sudah membeli lisensi, mestinya bisa memiliki tanpa mewaralabakan. Tapi kita ingin waralaba ini memberdayakan UKM," kata Gita di kantornya, Jumat (15/2).
Namun, mendag mengingatkan bahwa usaha restoran butuh biaya lebih mahal dibanding mendirikan waralaba ritel seperti minimarket. Jika dibatasi di bawah 250 gerai, Gita khawatir pengusaha menengah di daerah tidak banyak berpartisipasi.
"Kita harus ingat untuk buka satu gerai dana yang harus digelontorkan tidak kecil. Kalau minimarket kan hanya butuh beberapa ratus juta saja, sementara kalau restoran mencapai miliaran," ungkapnya.
Gita memaparkan alasan lain. Dia khawatir jika pembatasan gerai di bawah 250 unit, dampaknya buruk bagi dunia usaha. Meski demikian, bos Grup Bisnis Ancora ini menjamin pemain besar seperti KFC dan McD sudah menerima keputusan pemerintah.
"Jangan sampai pembatasan menjadi destruktif bagi dunia usaha, kita juga harus menjaga usaha besar yang sudah existing itu. Paling tidak (pemain besar) mengungkapkan keikhlasan, untuk melepaskan kepemilikan bila gerai mereka jumlahnya di atas 250, ini permulaan yang cukup baik," tegasnya.
Dalam Permendag 07/2013, khususnya pasal 4, disebutkan bahwa gerai yang boleh dimiliki dan dikelola sendiri maksimal 250 unit. Bila sudah melebihi jumlah tersebut, investor waralaba restoran wajib mewaralabakan gerai berikutnya ke pihak ketiga.
Namun pemilik lisensi waralaba restoran mendapat kemudahan dengan tidak perlu sepenuhnya melepas kepemilikan anak usahanya ke pengusaha lain. Pada Pasal 5 beleid ini, pemilik waralaba bisa memilih opsi pola penyertaan modal, menggandeng pengusaha lokal di lokasi gerai itu berdiri.
Bila nilai investasi sebuah gerai kurang dari atau setara Rp 10 miliar, maka penyertaan modal dari pihak lain paling sedikit 40 persen. Sementara jika nilai investasinya lebih dari Rp 10 miliar, maka penyertaan modal dari pihak lain minimal 30 persen. Selebihnya manajemen tetap dikontrol pemilik lisensi waralaba.
